Scroll untuk baca artikel
Example 500x500
Example floating
Example floating
Example 970x250
Berita UtamaParlemen

Kelebihan Bayar Listrik, OPD Diminta Bertanggungjawab

9
×

Kelebihan Bayar Listrik, OPD Diminta Bertanggungjawab

Sebarkan artikel ini
Pansus LHP BPK, DPRD Kabupaten Parimo

Parigi Moutong, Fokussulawesi.comPanitia Khusus (Pansus) Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK, DPRD Parigi Moutong (Parimo), Senin (2/2/2026), meminta penjelasan kepada sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemerintah Daerah terkait temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Dalam hasil audit BPK, ditemukan sebanyak 11 OPD melakukan kelebihan bayar belanja tagihan listrik dengan total nilai mencapai ratusan juta rupiah. Sejumlah OPD yang masuk dalam temuan tersebut antara lain Dinas Kesehatan (Dinkes), Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil), Dinas Perumahan dan Permukiman, Dinas Kelautan dan Perikanan, serta Dinas Perpustakaan.

Temuan terbesar terdapat pada Dinas Kesehatan dengan nilai mencapai lebih dari seratus juta rupiah. Pihak Dinkes menjelaskan, total pembiayaan tagihan listrik tahun 2025 mencapai lebih dari Rp1 miliar, yang mencakup kebutuhan listrik di kantor dinas dan puskesmas.

Baca Juga:  Anleg PDIP Komitmen Perjuangkan Aspirasi Warga Dapil II

Namun, berdasarkan laporan BPK, terdapat kelebihan bayar belanja tagihan listrik sebesar Rp189 juta. Pihak Dinkes mengklaim bahwa kelebihan bayar tersebut telah dikembalikan pada 21 November 2025.

Menanggapi hal itu, anggota Pansus LHP BPK, Husen Mardjengi, meminta Dinas Kesehatan untuk membuktikan klaim pengembalian tersebut dengan data yang lengkap. Ia juga menyinggung adanya kerja sama Dinkes dengan pihak ketiga dalam pengelolaan tagihan listrik.

“Kalau sudah melakukan pengembalian itu harus dibuktikan. Siapkan data, diuraikan dan dilampirkan. Kita tidak butuh banyak ngomong,” tegas Husen.

Menurutnya, Pansus perlu memastikan seluruh temuan benar-benar ditindaklanjuti karena hasil kerja Pansus juga akan disampaikan kembali kepada pihak BPK. Penegasan itu, kata Husen, tidak hanya berlaku untuk Dinkes, tetapi juga untuk seluruh OPD yang memiliki temuan serupa.

Baca Juga:  Sejumlah Anggota DPRD Usulkan Hak Angket terhadap Wabup Parimo

“Karena kita juga akan membuktikan kepada BPK bahwa Pansus bekerja,” tambahnya.

Husen menilai, persoalan ini harus dicarikan solusi agar ke depan tidak kembali menjadi temuan BPK. Ia berharap hal tersebut menjadi pembelajaran bagi seluruh OPD dalam pengelolaan anggaran.

Sementara itu, Ketua Pansus LHP BPK DPRD Parimo, H. Wardi, menegaskan agar temuan serupa tidak terulang. Ia meminta seluruh OPD segera menyelesaikan temuan masing-masing dengan melakukan pengembalian sesuai ketentuan yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *