Scroll untuk baca artikel
Example 500x500
Example floating
Example floating
Example 970x250
Berita UtamaDaerahNasional

Bawa Aspirasi Kades se-Sulteng, DPP Apdesi Merah Putih Temui Legislator Provinsi

240
×

Bawa Aspirasi Kades se-Sulteng, DPP Apdesi Merah Putih Temui Legislator Provinsi

Sebarkan artikel ini
DPP Apdesi Merah Putih, Moh. Ikbal menemui anggota DPRD Provinsi partai PKB, Rahmawati bersama pengurus Apdesi Sulteng, Sabtu (6/12/2025).

Palu, Foksusulawesi.com – Pengurus Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Merah Putih mendatangi anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tengah untuk menyampaikan aspirasi terkait persoalan penyaluran Dana Desa (DD) tahap II tahun anggaran 2025 yang dinilai merugikan ratusan desa di wilayah tersebut.

Pertemuan berlangsung pada Sabtu (6/12/2025) sekitar pukul 16.00 WITA. Delegasi Apdesi dipimpin oleh Moh Ikbal, Departemen Politik, Hukum, HAM dan Perundang-Undangan DPP Apdesi Merah Putih, didampingi Bendahara Apdesi Sulteng, Ketua DPC Donggala, serta Kepala Desa Batusuya. Mereka diterima oleh Rahmawati, anggota DPRD Sulteng partai PKB dari Daerah Pemilihan Parigi Moutong.

Baca Juga:  Krisis Kepercayaan Mengintai, Husen: Bupati Harus Ambil Alih Persoalan 

“Beliau merespon permintaan kami untuk bertemu,” ujar Ikbal yang juga Kades Kasimbar Selatan, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo).

Menurut Ikbal, Apdesi membawa aspirasi dari sekitar 921 desa yang tidak menerima penyaluran dana Non Earmark. Padahal, dana tersebut berisi komponen penting seperti gaji imam, mangku, pendeta, dan kader PKM yang selama ini bekerja di desa.

Selain itu, DPP Apdesi mewakili seluruh DPC kabupaten di Sulteng menyampaikan keberatan resmi terkait pemblokiran akses Online Monitoring SPAN (OMSPAN) oleh Kementerian Keuangan, yang terjadi sebelum terbitnya PMK Nomor 81 Tahun 2025.

Ikbal menegaskan bahwa sebelum 25 November 2025, desa-desa telah memenuhi seluruh syarat penyaluran Dana Desa tahap II sesuai ketentuan PMK 108/2024. Pemda bahkan telah melakukan verifikasi. Namun, pemda justru tidak dapat melakukan unggah maupun pengajuan karena akses OMSPAN diblokir tanpa adanya pemberitahuan atau penjelasan teknis.

Baca Juga:  Sah ! Fery Budiutomo Nahkodai Partai Hanura Parigi Moutong

Pada tanggal 25 November 2025, Kemenkeu kemudian mengundangkan PMK 81 yang memuat persyaratan tambahan. Akibatnya, desa-desa kehilangan hak salur karena sistem sudah terblokir sebelum aturan baru berlaku.

Pemblokiran ini berdampak luas, Dana Desa tahap II tidak dapat diproses, sehingga kegiatan pembangunan, pemberdayaan masyarakat, hingga operasional desa harus tertunda dan terancam tidak terlaksana. Apdesi menilai desa telah dirugikan secara fiskal tanpa kesalahan dari pihak desa ataupun pemda, melainkan murni akibat kebijakan sistem di tingkat pusat.

Ikbal memastikan bahwa aspirasi ini akan diteruskan oleh Rahmawati ke DPR RI melalui Fraksi PKB. “Aspirasi ini akan dibawa oleh ibu Rahmawati untuk dibahas di DPR RI,” tegasnya. Ia berharap masalah tersebut segera mendapatkan perhatian dan penyelesaian di tingkat nasional.*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *