Scroll untuk baca artikel
Example 500x500
Example floating
Example floating
Example 970x250
Berita UtamaDaerahPemda

Bupati Parigi Moutong Ancam Sanksi Keras

14
×

Bupati Parigi Moutong Ancam Sanksi Keras

Sebarkan artikel ini

Parigi Moutong, fokussulawesi.com — Bupati Parigi Moutong, Erwin Burase, menegaskan bahwa tidak ada praktik jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), menyusul isu yang berkembang terkait dugaan jual beli jabatan Kepala Sekolah (Kepsek).

Menanggapi hal tersebut, Erwin langsung mengambil langkah cepat dengan memerintahkan Inspektorat Daerah untuk melakukan penelusuran terhadap informasi yang beredar.

Ia menegaskan bahwa sejak awal menjabat, dirinya telah berulang kali mengingatkan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) bahwa tidak boleh ada praktik jual beli jabatan dalam bentuk apa pun.

“Bagaimana orang mau bekerja kalau dari awal sudah mengeluarkan uang,” tegasnya.

Baca Juga:  Dikbud Parimo Verifikasi Dapodik Siswa Jelang TKA  

Erwin juga meminta Inspektorat untuk mengusut tuntas dugaan tersebut. Jika ditemukan adanya Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat, ia meminta agar diberikan sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku.

Selain itu, jika praktik tersebut melibatkan pihak di luar ASN, ia menginstruksikan agar dilakukan koordinasi dengan aparat penegak hukum karena hal tersebut masuk dalam kategori pungutan liar (pungli).

Lebih lanjut, Erwin menduga adanya oknum tidak bertanggung jawab yang memanfaatkan situasi dengan menjual nama Bupati dan Wakil Bupati untuk kepentingan pribadi.

“Tidak menutup kemungkinan hal itu bisa terjadi. Karena itu saya minta Inspektorat untuk menelusuri secepatnya,” ujarnya.

Baca Juga:  CEO Silicon Valley Bridge Bank Meminta Pelanggan untuk menyetor ulang dana Mereka

Ia kembali menegaskan bahwa dalam proses pengisian jabatan di lingkungan Pemkab Parimo tidak dipungut biaya sepeser pun. Jika ditemukan pelanggaran, pihaknya memastikan akan memberikan sanksi keras kepada pelaku.

“Satu rupiah pun tidak ada yang keluar untuk pengisian jabatan. Kalau ada, tentu akan diberikan hukuman keras,” tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *