Parigi Moutong, Fokussulawesi.com – Salah seorang pelaku pencurian uang tunai dan perhiasan emas yang berhasil diringkus tim opsnal Satreskrim Polres Parigi Moutong, inisial ER (40) ternayata adalah resedivis. Tim Opsnal Satreskrim terpaksa harus melumpuhkan pelaku karena mencoba melarikan diri saat akan ditangkap. Diperoleh informasi bahwa tersangka ER (40) merupakan warga Dusun Parede, Bambalotmu, Kabupaten Pasangkayu.
Kasat Reskrim Polres Parigi Moutong, IPTU Agus Salim, S.H., M.AP, mengatakan, tersangka kasus pencurian tersebut berjumlah tiga orang, ketiganya ER (40), warga Dusun Parede, Bambalotmu, Kabupaten Pasangkayu, MU (33) warga Desa Sausu Tambu, Kecamatan Sausu, dan SI (35), warga Desa Malakosa, Kecamatan Balinggi, Kabupaten Parigi Moutong.
“Para pelaku diketahui melakukan aksinya dengan cara menarget rumah kosong yang ditinggalkan pemiliknya untuk bekerja. Mereka masuk ke dalam rumah dengan cara memanjat dinding belakang, mencongkel jendela, kemudian membongkar lemari milik korban dan mengambil uang tunai serta perhiasan emas,” ungkap IPTU Agus Salim, Kamis 13/11/2025. Ketiga tersangka melakukan pencurian uang tunai dan perhiasan emas di wilayah Kecamatan Torue dan Kecamatan Sausu. Korbannya adalah Supranto dan Ni Ketut Rustini.
Tidak menunggu waktu lama, hanya dalam waktu tujuh hari setelah mendapat perintah dari Kapolres Parimo, AKBP Hendrawan AN SIK MH, tim opsnal Satreskrim Polres Parimo berhasil membekuk para pelaku di Pasangkayu, Sulawesi Barat. Saat akan ditangkap mereka juga sedang mengkonsumsi sabu.















