Parigi Moutong, Fokussulawesi.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Parigi Moutong (Parimo) membeberkan capaian penanganan perkara korupsi sepanjang tahun 2025. Kepala Kejaksaan Negeri Parimo, Purnama, menegaskan bahwa pihaknya bekerja intensif, terutama dalam mengurai kasus-kasus yang bersumber dari anggaran desa.
“Sepanjang 2025, kami menangani lima perkara dugaan tindak pidana korupsi. Dua di antaranya sudah naik ke penyidikan,” ujar Purnama dalam konferensi pers di Parigi, Selasa (9/12/2025).
Purnama menyebut, fokus penindakan korupsi tidak hanya tertuju pada perkara baru, tetapi juga kasus lanjutan dari tahun sebelumnya.
“Beberapa kasus yang dibuka sejak 2024 terus kami kebut. Proses hukum tetap berjalan, tidak ada yang kami diamkan,” tegasnya.
Salah satu perkara yang memasuki tahap krusial adalah dugaan penyalahgunaan APBDes Desa Sausu Auma Tahun 2022 yang kini telah masuk persidangan.
Selain itu, perkara Dana Desa dan ADD Desa Buranga, Kecamatan Ampibabo, juga tengah menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari auditor.
“Untuk kasus Buranga, kami tidak bisa sembarangan tetapkan tersangka. Kami tunggu hitungan resmi auditor, baru bisa naik ke tahap berikutnya,” jelas Purnama.
Kasus lain yang turut menjadi perhatian adalah dugaan penyalahgunaan APBDes Desa Donggulu, Kecamatan Kasimbar, menyangkut anggaran tahun 2022 hingga 2024. Penyidik masih memeriksa sejumlah saksi untuk memperjelas konstruksi peran dalam perkara tersebut.
“Kasus Donggulu ini butuh pendalaman. Pemeriksaan saksi kami lakukan untuk memastikan struktur perannya jelas,” tambahnya.
Dalam kesempatan yang sama, Purnama turut memaparkan perkembangan proses penuntutan perkara korupsi dari tahun sebelumnya. Di antaranya, kasus penyimpangan APBDes 2021 Desa Bambalemo dengan terdakwa Irfan Adnan, yang kini telah berkekuatan hukum tetap.
Selain itu, dua perkara lain juga sedang berjalan, Penyimpangan Dana Desa Maleali, Kecamatan Siniu, 2021–2022 dengan terdakwa Bakri Rasul. Penyimpangan Dana Desa Maleali, Kecamatan Sausu, dengan terdakwa Hj. Suryani, yang berkaitan dengan perkara sebelumnya atas nama Sugiani.
“Dua-duanya sudah masuk persidangan,” ungkap Purnama.
Kejari Parimo juga telah mengeksekusi dua terpidana korupsi yang putusannya telah inkrah pada 2025.
Mereka adalah Joni Sumule, terpidana kasus pembangunan dan rehabilitasi gedung SMP dari DAK Pendidikan 2022. Irfan Adnan, dalam perkara penyimpangan anggaran 2021 di Desa Bambalemo.
Menutup pemaparan, Purnama menegaskan komitmen lembaganya dalam menjaga akuntabilitas keuangan negara.
“Kami akan terus memperkuat pemberantasan korupsi di Parimo. Setiap penggunaan anggaran pemerintah harus bisa dipertanggungjawabkan. Tidak ada toleransi bagi penyalahgunaan kewenangan,” tegasnya















