Parigi Moutong, Fokussulawesi.com – Situasi memanas dalam proyek pembangunan gedung perpustakaan di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, setelah Kepala Dinas (Kadis) Perpustakaan, Sakti Lasimpala, saling ‘serang’ dengan CV Arawan, kontraktor pelaksana pembangunan gedung baru Dinas Perpustakaan.
Sakti Lasimpala, yang juga bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), menegaskan bahwa pihaknya siap memutus kontrak jika CV Arawan tidak mampu menuntaskan pekerjaan hingga batas akhir 14 Desember 2025. “Sepertinya tidak bisa dicapai sesuai ketetapan waktu dalam kontrak,” ujarnya.
Hingga minggu ke-27, progres pembangunan baru mencapai 80 persen, atau minus 6 persen dari target 86 persen. Menurut Sakti, defisit tersebut berbahaya karena selisih yang kecil sekalipun tetap menempatkan proyek pada posisi risiko tinggi.
Ia menegaskan tidak akan memberikan tambahan waktu, addendum, atau bentuk kelonggaran apa pun. Pelaksana diminta fokus menyelesaikan pekerjaan sesuai desain. “Setelah kami berikan SCM dua dan dievaluasi minggu depan tidak ada peningkatan, kami akan lanjut ke SCM tiga. Jika tetap tidak ada progres, kontrak terancam kami putus,” tegasnya.
Sakti juga membeberkan bahwa pemasangan kaca yang menjadi salah satu item penting dan harus menggunakan produk pabrikan belum dikerjakan. Informasi yang ia terima menyebutkan bahwa kaca tersebut bahkan belum dipesan oleh pihak kontraktor.
Sementara itu, pihak CV Arawan memberikan penjelasan bahwa keterlambatan proyek bukan tanpa sebab. Menurut Stanly, perwakilan kontraktor, salah satu kendala awal adalah pemindahan lokasi proyek, yang mengakibatkan pekerjaan tertunda sekitar dua minggu karena harus melakukan penimbunan dan pembersihan.
“Penimbunan menggunakan dana pribadi, tidak ada dalam RAB,” jelasnya.
Ia juga menuding bahwa proses penandatanganan dokumen pencairan termin oleh Kadis Perpustakaan selaku PPK berjalan sangat sulit, meski bobot pekerjaan telah diverifikasi oleh tim teknis. “Minta tanda tangan sulit sekali,” ujarnya.
Selain itu, Stanly menilai mekanisme pelaksanaan Schedule Control Meeting (SCM) tidak sesuai aturan. Menurutnya, prosedur standard adalah pemberian SP1 – SP2 – SP3 terlebih dahulu sebelum masuk ke tahap SCM. Namun dalam kasus ini, setelah SP1 langsung dilanjutkan ke SCM.
Meski demikian, Stanly menegaskan bahwa pihaknya siap menerima konsekuensi sesuai aturan dan tetap optimis dapat menyelesaikan proyek tersebut.















