Scroll untuk baca artikel
Example 500x500
Example floating
Example floating
Example 970x250
Parlemen

Panja DPRD Minta Kebijakan PLN Soal Denda Packing House OLaya

52
×

Panja DPRD Minta Kebijakan PLN Soal Denda Packing House OLaya

Sebarkan artikel ini

Parigi Moutong, Fokussulawesi.com – Panitia Kerja (Panja) Packing House Durian Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Parigi Moutong meminta pihak PLN agar memberikan kebijakan toleransi atas denda sebesar Rp700 juta yang dibebankan kepada perusahaan PT. Kunpong Buah Parigi (yang kini berganti nama menjadi PT. Bintang Mas Putri).

Permintaan itu disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Parigi Moutong, Rabu (29/10/2025), bersama UPT PLN Parigi, Pemerintah Desa Olaya, serta perwakilan perusahaan.

Anggota Panja Packing House, Sutoyo, menjelaskan bahwa permintaan toleransi tersebut muncul karena mempertimbangkan besarnya harapan masyarakat terhadap beroperasinya perusahaan Packing House tersebut, yang berpotensi membuka lapangan kerja bagi ratusan warga lokal.

“Kami melihat dari sisi kemanusiaan. Perusahaan ini berpotensi merekrut ratusan tenaga kerja lokal. Jangan sampai usaha dan harapan mereka terhenti hanya karena persoalan denda ini,” ungkapnya.

Sutoyo menambahkan, nilai denda Rp700 juta tersebut merupakan hasil temuan pelanggaran pemakaian arus listrik yang tidak sesuai dengan ketentuan PLN. Namun, pihak UPT PLN Parigi disebut belum dapat menjelaskan secara detail dasar perhitungan yang menyebabkan nilai denda mencapai jumlah tersebut.

Baca Juga:  Panja DPRD Tinjau Tiga Lokasi Packing House Durian

“Sebagai masyarakat awam, kami hanya ingin tahu dasar perhitungannya. Sampai saat ini belum ada penjelasan rinci dari pihak PLN,” tambahnya.

Meski demikian, pihak perusahaan telah membayar sebagian denda sebesar Rp450 juta dari total Rp700 juta yang ditetapkan. RDP tersebut berlangsung terbuka dan diwarnai dengan dialog intens antara Panja DPRD, PLN, dan perwakilan perusahaan. Pemerintah Desa Olaya turut mendukung adanya kebijakan keringanan, dengan harapan agar aktivitas produksi Packing House segera dapat beroperasi dan menyerap tenaga kerja lokal.

Menanggapi hal itu, pihak PLN ULP Parigi menyatakan bahwa penjatuhan denda dilakukan berdasarkan ketentuan yang berlaku terkait penggunaan arus listrik tanpa izin resmi. Namun demikian, PLN mengaku terbuka terhadap upaya penyelesaian yang lebih solutif.

“Kami tetap berpegang pada aturan yang ada, namun kami juga memahami kondisi sosial dan ekonomi di lapangan. Karena itu, kami siap berkoordinasi untuk mencari jalan keluar terbaik,” ujar perwakilan PLN ULP Parigi dalam rapat tersebut.

Baca Juga:  Anleg PDIP Komitmen Perjuangkan Aspirasi Warga Dapil II

Pihak PLN juga meminta waktu selama tujuh hari untuk melakukan koordinasi dan menyampaikan laporan resmi ke PLN wilayah Palu, Manado, hingga pusat, terkait usulan kebijakan keringanan yang diminta. “Mereka meminta waktu satu minggu dan akan terus melaporkan setiap perkembangan hasil koordinasi mereka ke tingkat yang lebih atas,” jelas Pimpinan Panja, Yushar.

Dalam rapat tersebut, perwakilan perusahaan yang hadir juga menyampaikan pandangan pihak manajemen dan mengutip pernyataan pimpinan perusahaan (investor) di luar daerah.

Pihaknya menambahkan, meskipun denda tersebut akan tetap dilunasi sebagai bentuk itikad baik, perusahaan kini sedang meninjau ulang rencana keberlanjutan investasi di Parigi Moutong. “Kami akan tetap menyelesaikan kewajiban ini, tapi mungkin perlu mempertimbangkan kembali kelanjutan operasional kami di sini. Tidak menutup kemungkinan kegiatan akan kami tunda, bahkan mungkin ditutup sementara,” ungkapnya.

Menanggapi hal itu, Pimpinan Panja Yushar menilai pernyataan tersebut sebagai alarm penting bagi pemerintah dan pihak terkait agar lebih memperhatikan iklim investasi di daerah. Ia menegaskan, Panja DPRD akan terus mengawal penyelesaian persoalan ini hingga menemukan solusi yang adil bagi semua pihak.

Baca Juga:  Fraksi NasDem Sampaikan Pandangan Akhir APBD-P 2025

“Yang penting koordinasi tetap berjalan dan semua pihak terbuka. DPRD akan mengawal proses ini sampai tuntas,” tegasnya.

Lebih lanjut, Yushar menyebut keberadaan Packing House Durian di Desa Olaya merupakan salah satu proyek strategis yang diharapkan dapat menggerakkan perekonomian lokal, terutama bagi petani durian dan masyarakat sekitar.

“Kita tidak ingin masalah administratif menghambat potensi ekonomi rakyat. Kalau perusahaan ini bisa beroperasi dengan baik, tentu dampaknya besar bagi masyarakat — mulai dari tenaga kerja, UMKM pendukung, hingga pemasaran hasil buah daerah,” terang Yushar.

Ia menutup dengan menegaskan komitmen DPRD Parigi Moutong untuk mendorong sinergi antara pemerintah daerah, PLN, dan pihak perusahaan agar persoalan serupa tidak terulang di kemudian hari. “Intinya, kita ingin solusi yang win-win. Aturan tetap ditegakkan, tapi roda ekonomi masyarakat juga harus berputar,” pungkas Pimpinan Panja Packing House DPRD Parigi Moutong, Yushar.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *