Scroll untuk baca artikel
Example 500x500
Example floating
Example floating
Example 970x250
Berita UtamaDaerahParlemen

Panja DPRD Ungkap Tantangan Industri Durian Parimo Menuju Pasar Ekspor

135
×

Panja DPRD Ungkap Tantangan Industri Durian Parimo Menuju Pasar Ekspor

Sebarkan artikel ini
Ketua Panitia Kerja (Panja) DPRD Parigi Moutong (Parim), Candra Setiawan, menyampaikan laporan hasil kerja Panja Packing House (Rumah Pengemasan) komoditas ekspor yang berfokus pada komoditas durian.

Parigi Moutong, Fokussulawesi.com – Ketua Panitia Kerja (Panja) DPRD Parigi Moutong (Parim), Candra Setiawan, menyampaikan laporan hasil kerja Panja Packing House (Rumah Pengemasan) komoditas ekspor yang berfokus pada komoditas durian. Laporan tersebut merupakan bentuk akuntabilitas publik sekaligus tindak lanjut atas perpanjangan waktu kerja Panja melalui rapat paripurna pada 10 November 2025.

Candra menegaskan, pembentukan Panja bukan hanya untuk mengumpulkan data, melainkan memastikan keberadaan fasilitas packing house benar-benar berdampak pada peningkatan kesejahteraan petani, menghadirkan nilai tambah investasi, serta menjamin keberlanjutan usaha yang sejalan dengan regulasi daerah.

Menurutnya, Parigi Moutong bukan hanya menjadi produsen durian, melainkan juga tengah berkembang sebagai simpul ekspor nasional. Ia menyebut, saat ini terdapat 17 packing house yang beroperasi di Parimo dengan status badan hukum beragam, mulai dari PT, UMKM, hingga investor lokal maupun dari luar daerah.

Baca Juga:  Longki Djanggola Minta Penempatan Guru di Daerah 3T Diserahkan ke Pemda

“Momentum emas sektor durian Parimo tidak lepas dari tingginya kepercayaan investor. Namun kondisi ini harus dibarengi kepastian regulasi, infrastruktur, dan kemudahan berusaha yang dirumuskan secara hati-hati oleh pemerintah daerah bersama DPRD,” jelas Candra, anggota DPRD dari Partai PKB.

Selama proses kerja, Panja melakukan pendalaman teknis melalui sejumlah rapat, konsolidasi data lapangan, dan fokus khusus terkait perizinan serta permasalahan operasional yang dihadapi para pelaku usaha packing house.

Panja menemukan sejumlah persoalan fundamental yang dinilai memerlukan keputusan kebijakan di tingkat daerah. Pertama, tata kelola investasi dinilai belum berbasis kapasitas regulasi yang memadai. Para investor yang telah menanamkan modal dalam jumlah signifikan masih terkendala jalur perizinan yang rumit, ketidakpastian penyediaan listrik untuk industri, hingga inkonsistensi SOP antar instansi teknis.

Baca Juga:  Bawa Aspirasi Kades se-Sulteng, DPP Apdesi Merah Putih Temui Legislator Provinsi

Selain itu, minimnya insentif daerah pada sektor agroindustri membuat investor ragu menambah kapasitas produksi. Akibatnya, petani tetap berada pada kondisi harga yang fluktuatif dan peluang ekspor belum bisa dimaksimalkan.

Pada aspek pasokan bahan baku, Panja mencatat ketimpangan produksi antara musim panen dan paceklik, serta masih lemahnya manajemen kualitas di tingkat petani. Data mengenai kelompok tani pun disebut masih simpang siur.

“Konsekuensinya adalah packing house berjalan tidak stabil, kapasitas produksi tidak optimal, dan budaya operasional menjadi tidak teratur,” ujarnya.

Standar Ekspor Belum Terpenuhi

Selain regulasi dan pasokan, Panja juga menyoroti pemenuhan standar ekspor dan sertifikasi karantina yang hingga kini belum memenuhi persyaratan. Ketersediaan laboratorium uji mutu untuk mendukung ekspor belum optimal, sementara izin karantina pada sejumlah packing house masih tertahan karena belum sesuai ketentuan. Dari sisi sanitasi produksi pun dinilai masih perlu perbaikan.

Baca Juga:  Selalu Disuarakan, Jalan Lingkar Moutong Tengah Tak Kunjung Dieksekusi

“Dampaknya adalah potensi ekspor terhambat karena harus mengandalkan Tempat Pemeriksaan Karantina (TPK) di luar daerah,” ungkapnya.

Karena kompleksitas ini Panja DPRD menilai bahwa pekerjaan belum dapat selesaikan secara optimal dalam waktu yang diberikan sebelumnya pada rapat paripurna.

Berdasarkan perkembangan dan kondisi tersebut maka dalam membahas komoditas ekspor, Panja DPRD kembali mengajukan permohonan perpanjangan waktu untuk merampungkan beberapa hal yaitu, analisis kelembagaan, peta investasi dan skema insentif daerah, rekomendasi teknis fasilitasi tpk dan laboratorium, sinkronisasi data dan perizinan usaha rencana rekomendasi final yang lebih tajam dan komprehensif.

“Panja meyakini bahwa penyusunan rekomendasi tanpa pendalaman tambahan beresiko menghasilkan kebijakan yang tidak efektif dan dapat merugikan petani, pelaku usaha khususnya pemerintah daerah,”tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *