Scroll untuk baca artikel
Example 500x500
Example floating
Example floating
Example 970x250
Parlemen

Perkuat Payung Hukum, DPRD Parimo Godok Aturan Perumahan Hingga Perlindungan HKI

49
×

Perkuat Payung Hukum, DPRD Parimo Godok Aturan Perumahan Hingga Perlindungan HKI

Sebarkan artikel ini
Foto Istimewa.

Parigi Moutong, Fokussulawesi.com – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, tengah mematangkan pembahasan terhadap empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis. Langkah ini diambil untuk memperkuat payung hukum dan tata kelola pembangunan daerah di masa depan.

Empat Raperda yang menjadi fokus utama tersebut adalah:

  1. Rencana Pengembangan Perumahan dan Permukiman (RP3KP) 2025–2045.
  2. Pengelolaan Limbah Daerah.
  3. Pemerintahan Desa.
  4. Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI).

Ketua Bapemperda DPRD Parimo, I Wayan Leli Pariani, menegaskan bahwa Raperda ini bukan sekadar formalitas legalitas, melainkan instrumen untuk memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

“Kita ingin memastikan setiap Raperda tidak hanya kuat dari sisi legalitas, tetapi juga memberikan manfaat langsung bagi masyarakat. Semua aturan harus berdampak pada tata kelola pemerintahan yang lebih efektif,” ujar Leli dalam rapat paripurna di Parigi, Selasa (21/10/2025) malam.

Baca Juga:  Sutoyo Salurkan Bantuan Nelayan hingga UMKM

Dalam rapat yang dihadiri Wakil Bupati Parimo, H. Abdul Sahid, sejumlah anggota DPRD memberikan catatan kritis. Mohammad Fadli dari Fraksi PKS mengingatkan pentingnya sinkronisasi kebijakan agar tidak terjadi tumpang tindih lahan.

“Rencana perumahan harus sinkron dengan lahan pertanian produktif (LP2B). Begitu pula dengan potensi tambang emas di Parigi Moutong, perlu ada kajian serius dari Bapelitbangda berbasis data desa,” tegas Fadli.

Ia mendorong kolaborasi antara Bapelitbangda, Dinas PUPR, dan Dinas Pertanian agar kebijakan pembangunan tetap memperhatikan keseimbangan lingkungan dan sektor pertanian.

Jaga Integritas dan Etika Lembaga

Senada dengan hal tersebut, Ketua DPRD Parimo, Alfred Masboy Tonggiroh, mengingatkan seluruh anggota untuk menjaga etika dan integritas selama proses legislasi berlangsung.

Baca Juga:  Proyek Labkesmas dan Puskesmas Harus Diawasi Secara Teknis

“DPRD adalah lembaga terhormat. Setiap anggota wajib menghormati mekanisme yang berlaku dan menjaga kredibilitas lembaga,” kata Alfred. Ia juga meminta setiap pembahasan wajib melibatkan instansi teknis untuk menghindari benturan aturan.

DPRD Parimo berkomitmen agar regulasi yang dihasilkan nantinya bersifat realistis dan berpihak sepenuhnya pada kepentingan masyarakat luas.*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *