PARIGI MOUTONG, Fokussulawesi.com – Proyek Laboratorium Kesehatan Masyarakat (Labkesmas) dan gedung Puskesmas Torue di Kabupaten Parimo mendapat perhatian dari dewan perwakilan rakyat. Ketua DPRD Alfres Tongiro, menyarankan agar kedua proyek pembangunan yang bersumber dari APBD mendapat pengawasan secara teknis.
“Pekerjaan ini harus mendapatkan pengawasan teknis,”Tegas Alfres, Senin (4/11).
Pengawasan teknis ini dimaksudkan agar proyek fisik tersebut berjalan efektif, memastikan pekerjaan sesuai spesifikasi dan mutu. Disamping itu, hal ini untuk mencegah terjadinya penyimpangan sehingga menghasilkan pekerjaan yang berkualitas.
Jika tidak dilakukan pengawasan teknis, hal ini akan berdampak pada kualitas bangunan. Sebab kedua pihak pelaksana Labkesmas maupun gedung Puskesmas Torue yang diprediksi bakal alami keterlambatan berdalih kekurangan tenaga kerja.
“Kita tunggu saja hasil pekerjaannya, nanti ditindaklanjuti,”kata dia.
Seperti diketahui, proyek Labkesmas di Parimo dengan total Rp13 miliar lebih bakal berakhir di 23 Desember. Namun, hasil pantauan dan pemanggilan oleh komisi IV DPRD belum sesuai harapan dan diprediski bakal mengalami keterlambatan. Begitupun dengan pembangunan Gedung Puskesmas Torue di Kecamatan Torue, Kabupaten Parigi Moutong, kini memasuki masa kritis.
Berdasarkan hasil pemantauan lapangan pada awal November 2025, progres fisik pekerjaan diperkirakan baru mencapai sekitar 50 hingga 55 persen, sementara batas waktu kontrak berakhir 14 Desember 2025. Struktur utama bangunan dua lantai sudah berdiri. Sebagian besar pekerjaan beton seperti kolom, balok, dan pelat lantai telah diselesaikan.
Namun, beberapa bagian pekerjaan lanjutan masih dalam tahap pengerjaan, di antaranya pemasangan rangka atap baja, pasangan bata, dan plesteran dinding.
Dengan capaian sekitar separuh dari total pekerjaan, proyek ini kini berada di zona kritis waktu. Diperlukan upaya percepatan besar-besaran agar target penyelesaian tetap dapat dicapai sesuai jadwal kontrak.
Proyek yang dikerjakan oleh CV. Jelajah Sulteng dengan nilai kontrak Rp 7,6 miliar ini bersumber dari DAK Fisik Tahun Anggaran 2025, dengan waktu pelaksanaan selama 180 hari kalender sejak 17 Juni hingga 14 Desember 2025.















