Parigi Moutong, Fokussulawesi.com – Satuan Tugas Penegakan Hukum Lingkungan (Satgas PHL) Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, menemukan 10 titik bukaan lokasi Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di sepanjang aliran sungai Desa Tombi, Kecamatan Ampibabo.
Sekretaris Satgas PHL Parigi Moutong, Mohamad Idrus, mengatakan penertiban tersebut dilakukan berdasarkan perintah Bupati Parigi Moutong untuk menghentikan aktivitas pertambangan ilegal di Kecamatan Ampibabo dan Sausu.
Penertiban melibatkan Satgas Terpadu yang terdiri dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Parimo, Kejaksaan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), KPH, serta unsur TNI. “Di Ampibabo, kami turun ke 10 titik bukaan PETI di sepanjang sungai Desa Tombi. Saat tim tiba, seluruh kem penambang sudah kosong. Hanya ditemukan sejumlah talang, sebagian di antaranya dibakar,” ujar Idrus.
Dari hasil pengecekan, dua titik PETI diketahui telah masuk kawasan hutan. Meski tidak ditemukan aktivitas penambangan, tim menemukan dua unit alat berat yang disembunyikan di lokasi. Berdasarkan informasi yang dihimpun Satgas, jumlah alat berat yang diduga beroperasi di wilayah tersebut mencapai 12 unit.
Usai penertiban lapangan, Satgas langsung mengundang Kepala Desa Tombi ke kantor kecamatan untuk dimintai keterangan. Pemanggilan lanjutan dijadwalkan berlangsung di Kantor DLH Parimo dengan melibatkan Kades, Ketua BPD, Ketua Koperasi, serta pihak kecamatan.
“Berdasarkan data lapangan, ada keterkaitan sejumlah pihak. Kami menduga terdapat oknum yang terlibat dalam aktivitas PETI di Desa Tombi,” jelasnya.
Alat berat yang ditemukan di lokasi langsung dipreteli dan diamankan sebagai barang bukti. Hingga kini, Satgas mengaku belum mengetahui pemilik alat berat tersebut.

Idrus mengungkapkan, berdasarkan data awal, aktivitas PETI di Desa Tombi diduga dikendalikan oleh pihak koperasi yang melibatkan oknum tertentu. Idrus menambahkan, diduga terdapat pungutan sekitar Rp10 juta per talang, dengan jumlah sekitar 10 talang yang beroperasi. Aktivitas ilegal itu disebut telah berlangsung selama sekitar satu bulan.
Setelah dilakukan penelusuran melalui intelijen Kejaksaan, koperasi yang dimaksud diketahui belum memiliki izin operasional alias ilegal. “Menindaklanjuti temuan ini, kami akan memanggil Kades, Ketua BPD, Ketua Koperasi, serta Camat,” tegas Idrus.
Selain di Ampibabo, Satgas PHL juga melakukan penyisiran di Kecamatan Sausu, tepatnya di Desa Sausu Torono. Namun, di lokasi tersebut tidak ditemukan aktivitas PETI yang sedang berjalan. “Diduga informasi penertiban sudah bocor. Kami hanya menemukan empat bukaan lokasi PETI yang tidak beroperasi,” katanya.
Meski demikian, tim tetap mengambil identitas sejumlah orang yang berada di lokasi, termasuk Kepala Desa dan pemilik lahan. Seluruh temuan tersebut selanjutnya akan dikoordinasikan dengan Polres Parigi Moutong, yang juga tergabung dalam Satgas PHL.















