Scroll untuk baca artikel
Example 500x500
Example floating
Example floating
Example 970x250
Berita UtamaHukum & Kriminal

Satres Narkoba Bekuk Pengedar Sabu di Pombolowo, 11 Saset Disita dari Kamar Pelaku

147
×

Satres Narkoba Bekuk Pengedar Sabu di Pombolowo, 11 Saset Disita dari Kamar Pelaku

Sebarkan artikel ini
Foto.dok. Satuan Reserse Narkoba Polres Parigi Moutong

Parigi Moutong, Fokussulawesi.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Parigi Moutong kembali mencatatkan keberhasilan dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayahnya. Seorang pria berinisial BA (39), warga Desa Pombolowo, Kecamatan Parigi, diringkus petugas setelah diduga kuat terlibat aktivitas jual beli sabu yang meresahkan masyarakat.

Penangkapan dilakukan pada Selasa, 2 Desember 2025, sekitar pukul 15.30 Wita, setelah tim menerima laporan dari warga yang mencurigai adanya transaksi narkotika di rumah pelaku. Informasi tersebut pertama kali masuk pada Senin (1/12), kemudian langsung ditindaklanjuti oleh Kasat Resnarkoba Polres Parigi Moutong, IPTU Anugerah S. Tarigan, S.Tr.K., M.H.

Baca Juga:  Wabup Perintahkan Inspektorat Telusuri Laporan Warga Torue

Mendapat laporan itu, tim melakukan serangkaian penyelidikan hingga mengerucut pada BA sebagai target. Hasil pengintaian memperkuat dugaan sehingga Tim Opsnal Satresnarkoba bersama Tim Resmob bergerak cepat melakukan penggerebekan di rumah pelaku.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 11 saset sabu yang disembunyikan dalam lemari plastik di kamar tidur pelaku. Tak hanya itu, polisi juga mengamankan plastik bening kosong, potongan pipet, tiga kotak plastik hitam, serta uang tunai Rp3.150.000 yang diduga hasil penjualan sabu.

Dalam pemeriksaan awal, BA mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut memang miliknya. Ia juga menyebut bahwa pasokan sabu ia peroleh dari wilayah Kayumalue, sebelum diedarkan kembali di sekitar Desa Pombolowo.

Baca Juga:  Langkah Tegas Polsek Tinombo: Patroli Siang Bolong, Gangguan Kamtibmas Tak Dibiarkan Bernapas

IPTU Anugerah S. Tarigan menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini tak lepas dari peran aktif masyarakat yang berani memberikan informasi. Ia menegaskan komitmen Polres Parigi Moutong untuk terus menindak tegas pelaku peredaran narkoba.

“Kami mengapresiasi laporan masyarakat. Tanpa dukungan warga, pengungkapan kasus narkotika tidak akan semudah ini. Kami mengimbau masyarakat untuk tetap berani melaporkan aktivitas yang mencurigakan demi keamanan bersama,” jelasnya.

Saat ini, BA telah diamankan di Mapolres Parigi Moutong untuk proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara yang berat.

Baca Juga:  Koperasi Harus Jadi Penggerak Ekonomi Gotong Royong

Polres Parigi Moutong menegaskan akan terus mempersempit ruang gerak para pelaku narkoba dan berkomitmen menjaga wilayah Parigi Moutong dari ancaman peredaran narkotika.*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *