Parigi Moutong, Fokussulawesi.com – Sejumlah anggota DPRD Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) mengusulkan penggunaan hak angket terhadap Wakil Bupati Parimo dalam rapat paripurna yang digelar pada Senin (1/12/2025). Usulan tersebut disampaikan bersamaan dengan agenda laporan Panitia Khusus (Pansus) DPRD terkait penyesuaian hasil evaluasi Gubernur Sulawesi Tengah atas Rancangan Akhir RPJMD Parimo 2025–2029.
Pengajuan hak angket ini dipicu oleh isu dugaan penyalahgunaan kewenangan serta dugaan intervensi pencairan dana pada proyek pembangunan gedung perpustakaan daerah yang diduga melibatkan Wakil Bupati Parimo. Namun, Wabup Abdul Sahid secara tegas membantah tudingan tersebut. “Tidak benar,” ujarnya singkat saat dikonfirmasi sejumlah media.
Meski demikian, seperti yang dibacakan dalam surat masuk saat paripurna, sejumlah anggota DPRD menilai proses penyelidikan tetap perlu dilakukan melalui pembentukan Panitia Angket. DPRD memiliki kewenangan konstitusional untuk menyelidiki dugaan penyalahgunaan kekuasaan oleh kepala daerah maupun wakil kepala daerah, terutama jika dugaan tersebut berpotensi memicu kegaduhan publik dan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
“Berangkat dari kegelisahan dan kondisi daerah, banyak blunder. Kami berinisiatif menggugah seluruh anggota DPRD untuk menggunakan hak angket dalam melakukan penyelidikan terhadap dugaan yang berpotensi merugikan daerah,” jelas Candra Setiawan, anggota DPRD dari Partai PKB yang menjadi salah satu pengusul hak angket.
Berdasarkan surat masuk yang dibacakan di paripurna tersebut bahwa hak angket untuk memastikan kebenaran isu yang beredar sekaligus mencegah potensi kerugian negara akibat kebijakan pemerintah daerah yang dinilai bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan.
Menanggapi usulan tersebut, Ketua DPRD Parimo, Alfres Tongiroh, menyerahkan keputusan kepada forum paripurna. Berdasarkan hasil paripurna, pembahasan lanjutan mengenai usulan hak angket akan dijadwalkan kembali pada waktu berikutnya.















