Scroll untuk baca artikel
Example 500x500
Example floating
Example floating
Example 970x250
Berita UtamaHukum & Kriminal

Terungkap! Pelaku Setubuhi Korban Hingga 10 Kali di Tempat yang Sama

311
×

Terungkap! Pelaku Setubuhi Korban Hingga 10 Kali di Tempat yang Sama

Sebarkan artikel ini
foto.dok press conference di Mako Polres Parimo Kamis (13/11/2025).

Parigi Moutong, Fokussulwesi.com – Kepolisian Resor Parigi Moutong menegaskan komitmennya dalam menegakkan hukum dan melindungi anak-anak dari segala bentuk kejahatan seksual. Kasus memilukan yang menimpa seorang gadis dibawah umur berinisial PR (17) akhirnya berhasil diungkap. Pelakunya adalah HH (49) kini telah ditetapkan sebagai tersangka.   

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa pelaku mendekati korban di sekitar Pasar Sentral Parigi, lalu membujuknya dengan rayuan dan janji palsu akan menikahinya. Dengan tipu muslihat tersebut, pelaku membawa korban ke kebun miliknya dan melakukan tindakan bejat tersebut.

Setelah itu, pelaku memberikan uang tunai sebesar Rp50.000 kepada korban. Lebih lanjut, berdasarkan pengakuan pelaku dan keterangan korban, perbuatan tersebut telah dilakukan sebanyak 10 kali di tempat yang sama. Bahkan pelaku diketahui memanfaatkan kondisi psikologis korban yang tidak normal/abnormal (gangguan mental) untuk melancarkan aksinya, termasuk mengambil uang milik korban.

Baca Juga:  Ada apa ? Sikap Fraksi Golkar Berubah di Menit Akhir, Minta Pansus Ditunda 

Modus operandi pelaku adalah dengan membujuk, menjanjikan pernikahan, serta memberikan uang agar korban bersedia melakukan persetubuhan. Sedangkan motif utama pelaku adalah pemuasan nafsu seksual dengan memanfaatkan kondisi korban yang rentan secara mental.

Kapolres Parigi Moutong AKBP Dr. Hendrawan A.N., S.I.K., M.H. melalui Kasat Reskrim IPTU Agus Salim S.H,M.AP., menyampaikan bahwa Polres Parigi Moutong akan terus berkomitmen menindak tegas setiap bentuk kekerasan dan eksploitasi terhadap anak.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak. Setiap laporan yang masuk akan kami tindaklanjuti secara profesional dan transparan. Anak-anak harus mendapat perlindungan penuh dari negara dan masyarakat,” tegasnya.

Baca Juga:  DPD Hanura Sulteng Dorong Pengurus Baru Raih Kejayaan Partai

Polres Parigi Moutong juga mengimbau seluruh masyarakat untuk lebih waspada dan peduli terhadap lingkungan sekitar, terutama dalam pengawasan terhadap anak-anak. Orang tua diharapkan menanamkan pendidikan moral, keagamaan, serta keberanian untuk melapor apabila terjadi tindakan asusila, kekerasan, atau eksploitasi terhadap anak.

Lebih lanjut IPTU Agus Salim, menegaskan pentingnya kerja sama seluruh lapisan masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang aman, ramah anak, dan bebas dari kekerasan seksual, demi masa depan generasi muda yang terlindungi dan bermartabat

Kasus memilukan ini terungkap setelah Polsek Parigi menerima laporan masyarakat terkait dugaan tindakan persetubuhan terhadap seorang anak di perkebunan warga, Dusun IV, Desa Olaya, pada Rabu, 5 November 2025 sekitar pukul 16.30 WITA.

Baca Juga:  Erwin Burase Cari Jalan Tengah Atasi Polemik Gedung Perpustakaan

Tim kepolisian yang turun ke lokasi melakukan penyelidikan mendalam hingga akhirnya berhasil mengungkap fakta bahwa telah terjadi tindak pidana persetubuhan. Korban diketahui berinisial PR (17) dan Pelaku yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka adalah HH (49) warga Desa Olaya, Kecamatan Parigi, Kabupaten Parigi Moutong.

Atas perbuatannya, tersangka HH dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016, tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Tersangka terancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda maksimal Rp5 miliar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *