Parigi Moutong, fokussulawesi.com — Kepolisian Resor (Polres) Parigi Moutong menunjukkan komitmen tegas dalam memberantas peredaran minuman keras di wilayah hukumnya dengan memusnahkan ratusan liter miras hasil Operasi Pekat Tinombala 2026.
Pemusnahan barang bukti tersebut merupakan hasil penindakan aparat kepolisian selama pelaksanaan Operasi Pekat Tinombala 2026 yang berlangsung sejak 20 Februari hingga 5 Maret 2026 di sejumlah wilayah Kabupaten Parigi Moutong.
Kapolres Parigi Moutong, AKBP Hendrawan A. N., menyampaikan bahwa kegiatan pemusnahan barang bukti ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Pemusnahan barang bukti ini merupakan wujud nyata komitmen kami dalam menjaga situasi kamtibmas agar tetap aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Parigi Moutong,” ungkapnya di Mapolres Parimo, Kamis (12/03/2026).
Menurutnya, berbagai barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan kasus peredaran minuman keras selama operasi penyakit masyarakat yang dilakukan oleh jajaran Polres Parimo.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan dalam kegiatan tersebut di antaranya 665 liter minuman keras tradisional jenis Cap Tikus, yang menjadi jumlah terbesar dari hasil operasi.
Selain itu, petugas juga memusnahkan 22 botol minuman beralkohol merek Bir Bintang, 13 botol minuman beralkohol merek Guinness, serta 24 botol minuman beralkohol merek Benteng. Aparat kepolisian juga memusnahkan 21 botol minuman beralkohol merek Marten yang turut diamankan selama operasi berlangsung.
Kapolres menjelaskan bahwa peredaran minuman keras kerap menjadi salah satu faktor pemicu terjadinya tindak kriminalitas, gangguan keamanan, serta berbagai persoalan sosial di tengah masyarakat.
Karena itu, Polres Parigi Moutong akan terus melakukan langkah-langkah preventif dan represif guna menekan peredaran minuman keras serta berbagai bentuk penyakit masyarakat lainnya.















