Parigi Moutong, Fokussulawesi.com – Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) memberikan penjelasan terkait penonaktifan mendadak status kepesertaan BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang belakangan ramai diperbincangkan dan dikeluhkan masyarakat di media sosial.
Pengelola Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) Dinsos Parimo, Ayub Ansari, mengatakan bahwa proses reaktivasi kepesertaan BPJS PBI telah diatur dalam Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 3 Tahun 2026 tentang persyaratan dan tata cara perubahan data PBI, yang ditetapkan pada 19 Januari dan mulai berlaku per 1 Februari 2026.
“Penonaktifan kepesertaan BPJS PBI umumnya disebabkan oleh dua faktor utama, yakni data penerima yang tidak lagi valid serta perubahan status ekonomi masyarakat yang masuk kategori desil enam ke atas atau dianggap sudah mampu,” ungkap Ayub saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (5/2/2026).
Menurut dia, pemerintah saat ini telah menyiapkan sejumlah skema untuk tetap menjamin pelayanan kesehatan bagi masyarakat yang masih membutuhkan, meskipun status kepesertaan BPJS PBI sudah tidak aktif.
“Pertama, masyarakat dapat melaporkan melalui fasilitas kesehatan atau melalui aplikasi Sehati, yang merupakan program Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Tengah dalam Program Gubernur Berani Sehat,” jelasnya.
Ia menerangkan, apabila pasien berada dalam kondisi darurat dan dilaporkan melalui aplikasi tersebut serta dinyatakan layak, maka kepesertaan BPJS PBI dapat diproses untuk diaktifkan kembali, bahkan bisa aktif pada hari yang sama.
Skema berikutnya, lanjut Ayub, masyarakat juga dapat diusulkan kembali melalui mekanisme reaktivasi yang dilakukan secara berjenjang, mulai dari pemerintah daerah hingga ke pemerintah pusat.
“Setelah disetujui, kepesertaan BPJS Kesehatan PBI dapat kembali aktif sehingga masyarakat tetap memperoleh jaminan layanan kesehatan,” katanya.
Ayub mengakui, kendala masih kerap terjadi pada layanan rawat jalan non-darurat. Ia mencontohkan kasus warga di Kecamatan Lambunu yang pelayanannya sempat tertunda karena status BPJS PBI nonaktif saat jadwal kontrol, meskipun surat rujukan dibuat ketika status kepesertaan masih aktif.
Namun, setelah dilakukan koordinasi lintas instansi, kepesertaan tersebut diproses ulang hingga kembali aktif. Karena itu, Ayub mengimbau masyarakat agar tidak panik apabila mengalami penonaktifan kepesertaan BPJS PBI.
“Jika membutuhkan layanan kesehatan, masyarakat dapat berkoordinasi dengan pemerintah setempat. Apabila belum mendapatkan solusi, masyarakat juga bisa langsung menghubungi Dinas Sosial agar dapat diarahkan sesuai prosedur yang berlaku,”jelasnya.















