Scroll untuk baca artikel
Example 500x500
Example floating
Example floating
Example 970x250
Berita UtamaHukum & Kriminal

Satresnarkoba Polres Parimo Gagalkan Peredaran 18 Paket Sabu

154
×

Satresnarkoba Polres Parimo Gagalkan Peredaran 18 Paket Sabu

Sebarkan artikel ini

Parigi Moutong, Fokussulawesi.com – Komitmen memberantas peredaran narkotika kembali ditunjukkan jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Parigi Moutong. Dalam operasi yang digelar pada Rabu (25/2/2026) sekitar pukul 02.10 WITA di Desa Toboli Barat, Kecamatan Parigi Utara, polisi berhasil menggagalkan peredaran 18 paket sabu yang diduga siap edar.

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan dua pria berinisial BA (48) warga Desa Tolai, Kecamatan Torue, dan AD (26) warga Desa Binangga, Kecamatan Parigi Tengah. Keduanya ditangkap saat melintas menggunakan sepeda motor yang sebelumnya telah menjadi target pemantauan petugas.

Dibuntuti Selama Sepekan

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai salah satu terduga kerap bepergian ke wilayah Kayumalue, Kota Palu, untuk membeli sabu. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif selama sepekan oleh tim opsnal Satresnarkoba.

Baca Juga:  Wabup Perintahkan Inspektorat Telusuri Laporan Warga Torue

Saat kendaraan yang dicurigai melintas di Desa Toboli Barat, tim yang dipimpin KBO Sat Narkoba Polres Parigi Moutong IPDA Muhammad Adib Faqihan Yusuf langsung melakukan pencegatan.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 11 paket sabu di kantong celana tersangka AD. Sementara 1 paket lainnya disembunyikan dalam kondom bersama telepon genggam milik BA, serta 6 paket sabu lainnya terselip di dalam kaca spion sepeda motor Honda Scoopy yang mereka gunakan.

Total barang bukti yang diamankan mencapai 18 paket sabu dengan berat bruto 20,06 gram.

Rencana Diedarkan di Dua Kecamatan

Berdasarkan pengakuan tersangka, sabu tersebut diperoleh dari seseorang yang tidak dikenal di wilayah Kayumalue, Kota Palu. Barang haram itu dijemput langsung dan rencananya akan diedarkan di wilayah Kecamatan Torue dan Parigi Tengah.

Baca Juga:  Polres Parimo Musnahkan Ratusan Liter Miras Hasil Operasi Pekat Tinombala 2026

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Mereka terancam hukuman penjara dalam waktu lama.

Polisi Tegaskan Perang Terhadap Narkoba

Kasat Narkoba Polres Parigi Moutong IPTU Nicho Eliezer menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika di wilayah Parigi Moutong.

“Ini komitmen kami. Tidak ada ruang bagi pengedar narkoba. Siapa pun yang mencoba merusak generasi muda Parigi Moutong akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Ia juga mengimbau masyarakat, khususnya para pemuda, agar tidak tergoda dengan bisnis narkoba yang menjanjikan keuntungan sesaat namun berujung pada hukuman berat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *