Parigi Moutong, fokussulawesi.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Parigi Moutong kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas kejahatan jalanan.
Tim Resmob berhasil menangkap seorang terduga pelaku pencurian sepeda motor lintas wilayah yang selama ini meresahkan masyarakat.
Korban dalam kasus ini adalah AA (25), seorang wiraswasta asal Kelurahan Maesa, Kecamatan Parigi, Kabupaten Parigi Moutong. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp21.700.000.
Pelaku berinisial JM (31), warga Bungku Tengah, Kabupaten Morowali, ditangkap pada Selasa (25/2/2026) sekitar pukul 09.00 WITA di Desa Lakoan, Kecamatan Toli-Toli Utara, Kabupaten Toli-Toli.
Penangkapan dilakukan setelah tim melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan laporan masyarakat. Saat diamankan, pelaku tidak melakukan perlawanan dan bersikap kooperatif.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha N-Max warna hitam serta satu unit telepon genggam merek Oppo.
Berdasarkan hasil interogasi awal, pelaku mengakui telah melakukan aksi pencurian di beberapa lokasi, yakni di Desa Pinotu, Kecamatan Toribulu, kemudian di Kota Palu sebanyak tiga tempat kejadian perkara (TKP), serta satu kasus pencurian handphone di Kecamatan Kasimbar.
Polisi juga mengungkap bahwa JM merupakan seorang residivis kasus pencurian yang baru saja menyelesaikan masa hukumannya sebelum kembali melakukan aksi serupa.
Dalam menjalankan aksinya, pelaku menggunakan modus dengan terlebih dahulu mengamati situasi di sekitar kendaraan korban. Ia bahkan kerap berpura-pura mengenal korban untuk menghilangkan kecurigaan.
Ketika melihat kunci motor berada di atas meja atau tempat terbuka, pelaku langsung mengambilnya secara diam-diam dan membawa kabur kendaraan tersebut.
Kasat Reskrim Polres Parigi Moutong, IPTU Anugerah S. Tarigan, menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas pelaku kejahatan, khususnya pencurian kendaraan bermotor.
“Kami berkomitmen menindak tegas setiap pelaku tindak pidana, terutama curanmor yang sangat meresahkan masyarakat. Pelaku ini merupakan residivis dan kembali melakukan aksinya di beberapa wilayah. Kasus ini masih kami kembangkan untuk menelusuri kemungkinan adanya TKP lain maupun jaringan yang terlibat,” tegasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan tidak meninggalkan kunci kendaraan di tempat terbuka.
“Kami mengingatkan masyarakat untuk selalu memastikan kendaraan dalam keadaan aman dan tidak meletakkan kunci sembarangan. Kewaspadaan merupakan langkah awal untuk mencegah kejahatan,” tambahnya.
Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolres Parigi Moutong untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.















