Scroll untuk baca artikel
Example 500x500
Example floating
Example floating
Example 970x250
Berita UtamaHukum & Kriminal

Dua Nyawa Melayang, Penegakan Hukum Kasus Tambang Dipertanyakan

188
×

Dua Nyawa Melayang, Penegakan Hukum Kasus Tambang Dipertanyakan

Sebarkan artikel ini
Foto.Ilustrasi

Parigi Moutong, Fokussulawesi.comKeseriusan Kepolisian Resort (Polres) Parigi Moutong (Parimo) dalam tragedi longsor tambang emas Kayuboko dan Buranga dipertanyakan. Hal ini mendapat sorotan tajam dari Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Sulawesi Tengah (Sulteng).

JATAM menilai sikap tersebut mencerminkan ketidakseriusan aparat penegak hukum dalam menangani kasus pertambangan yang mengakibatkan dua nyawa melayang.

Direktur JATAM Sulawesi Tengah, Mohammad Taufik, mengatakan aparat seharusnya segera bergerak melakukan penyelidikan menyeluruh atas peristiwa longsor yang terjadi di Desa Kayuboko, Kecamatan Parigi Barat, dan Desa Buranga, Kecamatan Ampibabo, Kamis (12/2/2026).

Padahal, penindakan hukum tidak boleh berhenti pada evakuasi korban semata. Aparat, menurut Taufik, harus menelusuri ada tidaknya unsur pidana dalam aktivitas pertambangan di Kayuboko maupun Buranga. Termasuk mengidentifikasi pihak yang harus bertanggung jawab atas jatuhnya korban jiwa.

Baca Juga:  Wabup Perintahkan Inspektorat Telusuri Laporan Warga Torue

“Kalau sampai hari ini kita belum mendengar pernyataan dari Kapolres Parimo, seakan-akan tidak serius terhadap korban dan siapa yang harus bertanggung jawab. Karena tidak didahulukan penindakan hukumnya,”ujarnya.

Dalam kasus yang menyebabkan hilangnya nyawa, langkah hukum mestinya dilakukan secara cepat dan transparan. Mulai dari pemasangan garis polisi, penghentian sementara aktivitas tambang, pemeriksaan pengelola atau koordinator lapangan. Bahkan hingga pendalaman aspek perizinan dan keselamatan kerja.

JATAM menilai legalitas Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di Kabupaten Parimo justru menjadi anomali dalam tata kelola pertambangan. “Proses pelegalan melalui WPR di dua tempat, Kayuboko dan Buranga, menjadi semacam anomali,”jelas Taufik.

Baca Juga:  Rencana Peredaran Ratusan Gram Sabu Digagalkan Polisi

Ia menegaskan, legalitas WPR semestinya menjadi instrumen pengendali agar aktivitas tambang rakyat lebih tertib, aman, dan minim dampak lingkungan. Namun di lokasi tambang Buranga, longsor disebut telah terjadi berulang, bahkan setelah wilayah tersebut resmi berstatus WPR.

Sementara di Kayuboko, aktivitas tambang dilaporkan berdampak pada sektor pertanian. Puluhan hektare persawahan warga beralih fungsi dan tak lagi produktif. JATAM mendesak agar tragedi ini menjadi momentum evaluasi menyeluruh, tidak hanya terhadap penetapan WPR, tetapi juga terhadap kinerja aparat penegak hukum.

Tanpa pengawasan ketat dari pemerintah provinsi dan kabupaten serta langkah tegas dari aparat kepolisian, JATAM khawatir ekspansi tambang akan terus meluas tanpa kontrol.

Baca Juga:  Isu Jual Beli Jabatan Kepsek, Ratusan Orang Dimintai Keterangan 

“Ini momentum untuk menunjukkan keseriusan penegakan hukum. Harus ada evaluasi menyeluruh, penindakan tegas, dan jika perlu penyegelan lokasi tambang yang terbukti melanggar. Jangan sampai legal secara administratif, tetapi abai terhadap keselamatan manusia,”tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *