Parigi Moutong, fokussulawesi.com – Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong mulai menerapkan pola kerja baru bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) seiring diberlakukannya kebijakan transformasi budaya kerja berbasis digital dan fleksibilitas kerja. Kebijakan tersebut dibahas dalam Rapat Koordinasi Pelaksanaan Transformasi Budaya ASN yang berlangsung di Aula Lantai II Kantor Bupati Parigi Moutong, Kamis (02/04/2026).
Rapat yang dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah Parigi Moutong, Zulfinasran, itu menjadi langkah awal pemerintah daerah dalam menyesuaikan sistem kerja ASN dengan kebijakan nasional terkait penerapan Work From Anywhere (WFA) dan Work From Home (WFH) yang mulai diberlakukan sejak 1 April 2026.
Dalam arahannya, Sekda menegaskan bahwa perubahan pola kerja tersebut merupakan bagian dari upaya meningkatkan efektivitas birokrasi melalui pemanfaatan teknologi dan sistem kerja yang lebih efisien tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat.
“Transformasi budaya kerja ini harus dipahami sebagai upaya meningkatkan kinerja dan pelayanan publik. Walaupun ada fleksibilitas kerja, tanggung jawab ASN tetap menjadi prioritas utama,” ujar Zulfinasran.
Ia menjelaskan, pemerintah daerah diberikan ruang untuk menyesuaikan penerapan kebijakan tersebut sesuai kebutuhan daerah masing-masing. Namun demikian, pelaksanaan WFA tetap harus dilakukan secara terukur dan tidak mengganggu aktivitas pelayanan publik.
Dalam rapat tersebut ditegaskan bahwa sejumlah sektor pelayanan dasar tetap diwajibkan bekerja dari kantor atau Work From Office (WFO), di antaranya pelayanan kesehatan, penanggulangan bencana, administrasi kependudukan, pendidikan, serta unsur pimpinan perangkat daerah hingga tingkat kelurahan.
Selain itu, ASN yang menjalankan sistem kerja WFA diwajibkan tetap berada di tempat tinggal masing-masing dan aktif dalam koordinasi secara daring. Mereka juga harus siap kembali ke kantor sewaktu-waktu apabila dibutuhkan untuk kepentingan pelayanan atau tugas kedinasan.
“Pelayanan masyarakat tidak boleh terganggu. Karena itu, pengawasan terhadap pelaksanaan sistem kerja fleksibel ini tetap dilakukan secara ketat melalui laporan dan evaluasi kinerja harian,” tambahnya.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala BKPSDM Parigi Moutong, Aktorismo Kay, mengatakan pihaknya tengah menyiapkan dukungan sistem digital untuk menunjang penerapan kebijakan tersebut, termasuk pengajuan penggunaan aplikasi absensi daring kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Menurutnya, penggunaan teknologi menjadi bagian penting dalam memastikan disiplin dan produktivitas ASN tetap berjalan optimal meskipun tidak seluruh pegawai bekerja dari kantor.
“Kami sedang mempersiapkan sistem pendukung agar pengawasan kinerja ASN tetap efektif. Dengan sistem digital, aktivitas kerja pegawai dapat dipantau secara lebih terukur,” jelas Aktorismo.
Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong berharap penerapan transformasi budaya kerja ini dapat mendorong ASN lebih adaptif terhadap perkembangan teknologi serta mampu menghadirkan pelayanan publik yang lebih cepat, efektif, dan profesional.
Dengan sistem kerja yang lebih fleksibel dan berbasis kinerja, pemerintah daerah optimistis kualitas birokrasi akan semakin meningkat dan mampu menjawab tantangan pelayanan publik di era digital.















