Scroll untuk baca artikel
Example 500x500
Example floating
Example floating
Example 970x250
DaerahParlemen

Dana Parpol Berpotensi Naik, DPRD Gelar Rapat Bersama Kesbangpol

9
×

Dana Parpol Berpotensi Naik, DPRD Gelar Rapat Bersama Kesbangpol

Sebarkan artikel ini
Foto: IST

PARIGI MOUTONG, FOKUSSULAWESI.COM – Wacana penyesuaian bantuan keuangan bagi partai politik di Kabupaten Parigi Moutong mulai dibahas DPRD bersama pemerintah daerah. Melalui rapat koordinasi yang digelar Komisi I DPRD, usulan kenaikan nilai bantuan dari Rp4.400 menjadi Rp10.000 per suara sah menjadi salah satu agenda utama yang dikaji sebelum diajukan kepada pemerintah daerah.

Rapat berlangsung di ruang Komisi I DPRD Kabupaten Parigi Moutong, Senin (29/6/2026), dengan menghadirkan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) serta Bagian Hukum dan Perundang-undangan Sekretariat Daerah. Pertemuan tersebut dipimpin Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Parigi Moutong, Muhammad Irfain, bersama anggota komisi.

Dalam pembahasan itu, DPRD menindaklanjuti aspirasi yang berkembang di kalangan fraksi-fraksi mengenai perlunya penyesuaian besaran bantuan keuangan partai politik. Menurut DPRD, nilai bantuan yang berlaku saat ini dinilai sudah tidak lagi sebanding dengan kebutuhan operasional partai dalam menjalankan fungsi organisasi maupun pendidikan politik.

Ketua Komisi I DPRD, Muhammad Irfain, menjelaskan bahwa usulan kenaikan tersebut merupakan hasil pembicaraan lintas fraksi yang kemudian dibawa ke forum resmi untuk mendapatkan masukan dari pemerintah daerah, khususnya terkait aspek hukum dan kemampuan anggaran.

Baca Juga:  Anleg Gerindra Tinjau Rumah Warga Pesisir Terancam Abrasi di Moutong

“Usulan ini lahir dari hasil komunikasi seluruh fraksi di DPRD. Namun kami memahami bahwa keputusan akhirnya tetap harus mempertimbangkan kondisi keuangan daerah. Karena itu, kajian pemerintah daerah menjadi faktor yang sangat menentukan,” kata Irfain.

Ia menegaskan, hingga saat ini belum ada keputusan mengenai besaran bantuan yang akan diberikan. DPRD masih akan menggelar pembahasan lanjutan bersama unsur pimpinan dan fraksi sebelum menyampaikan usulan resmi kepada Bupati Parigi Moutong.

“Pembahasannya masih berjalan. Setelah ada kesepakatan di internal DPRD, barulah usulan resmi disampaikan kepada pemerintah daerah untuk dikaji lebih lanjut,” ujarnya.

Menurut Irfain, pemerintah daerah nantinya akan melakukan evaluasi melalui tim yang dibentuk untuk menghitung kemampuan fiskal daerah sebelum menentukan besaran bantuan yang memungkinkan direalisasikan.

“Semua akan dihitung berdasarkan kapasitas anggaran daerah. Jadi berapa angka yang nantinya disepakati akan bergantung pada hasil kajian pemerintah,” jelasnya.

Baca Juga:  Serahkan 300 Hektare Bibit Kelapa, Kemenag Transmigrasi Dukung Hilirisasi di Parimo

Ia mengatakan, salah satu alasan munculnya usulan kenaikan bantuan adalah meningkatnya kebutuhan operasional partai politik dalam melaksanakan berbagai aktivitas organisasi, termasuk konsolidasi kepengurusan hingga tingkat kecamatan dan desa.

Kabupaten Parigi Moutong yang memiliki wilayah cukup luas membuat aktivitas partai membutuhkan dukungan anggaran yang lebih besar dibandingkan sebelumnya.

“Sekarang kegiatan partai semakin padat, mulai dari pembinaan kader, konsolidasi organisasi, hingga pendidikan politik di tingkat kecamatan dan desa. Sementara wilayah Parigi Moutong juga sangat luas sehingga membutuhkan biaya operasional yang lebih besar,” ungkapnya.

Menurut Irfain, bantuan sebesar Rp4.400 per suara sah yang selama ini diterima dinilai sudah tidak lagi mampu mengakomodasi kebutuhan operasional partai politik secara optimal.

“Nilai bantuan yang ada sekarang tentu sangat terbatas jika dibandingkan dengan kebutuhan kegiatan partai yang terus meningkat dari tahun ke tahun,” katanya.

Ia juga mengungkapkan bahwa pemerintah pusat mendorong partai politik agar semakin aktif melaksanakan pendidikan politik dan penguatan kelembagaan. Karena itu, penyesuaian bantuan keuangan dinilai menjadi salah satu langkah untuk mendukung peningkatan kualitas demokrasi di daerah.

Baca Juga:  Irfain: Lingkungan Rusak, Daerah Dapat "Ampas"

Dalam rapat tersebut, Kesbangpol dan Bagian Hukum Sekretariat Daerah pada prinsipnya menyambut baik usulan tersebut. Meski demikian, keduanya mengingatkan bahwa perubahan besaran bantuan harus memiliki dasar hukum yang kuat agar pelaksanaannya tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kesbangpol pada dasarnya mendukung adanya penyesuaian. Sementara Bagian Hukum menegaskan bahwa perubahan bantuan harus didukung regulasi yang jelas sehingga memiliki kepastian hukum,” tutur Irfain.

Ia menambahkan, apabila nantinya pemerintah daerah menyetujui usulan tersebut, maka perubahan nilai bantuan keuangan partai politik akan dituangkan dalam Peraturan Daerah (Perda). Penyusunan regulasi itu sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah daerah, sedangkan DPRD akan menjalankan fungsi pembahasan dan persetujuan sesuai mekanisme yang berlaku.

“Penyusunan rancangan perda merupakan kewenangan eksekutif. DPRD akan memberikan dukungan melalui fungsi legislasi dan pembahasan anggaran apabila seluruh persyaratan telah dipenuhi,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *