Scroll untuk baca artikel
Example 500x500
Example floating
Example floating
Example 970x250
DaerahParlemen

BK DPRD Parigi Moutong Dalami Dua Pengaduan, Tegaskan Proses Berjalan Objektif dan Sesuai Aturan

10
×

BK DPRD Parigi Moutong Dalami Dua Pengaduan, Tegaskan Proses Berjalan Objektif dan Sesuai Aturan

Sebarkan artikel ini
Foto: IST

PARIGI MOUTONG, FOKUSSULAWESI.COM – Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Parigi Moutong mulai menindaklanjuti dua laporan pengaduan yang telah diterima dengan menggelar rapat internal di Ruang Badan Kehormatan DPRD, Selasa (9/6/2026). Pertemuan tersebut difokuskan pada pemeriksaan awal terhadap kelengkapan administrasi dan substansi laporan sebelum memasuki tahapan pembahasan lebih lanjut.

Rapat dipimpin Ketua Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Parigi Moutong, Candra Setiawan, serta dihadiri seluruh anggota BK. Forum itu menjadi langkah awal dalam memastikan setiap pengaduan yang diterima memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam mekanisme penanganan laporan di lingkungan DPRD.

Dalam pembahasannya, Badan Kehormatan melakukan verifikasi terhadap dua dokumen yang telah masuk. Dokumen tersebut berasal dari Dewan Pimpinan Cabang Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kabupaten Parigi Moutong melalui surat bernomor 51/EX/DPC/V/2026, serta laporan pengaduan masyarakat yang diajukan oleh Hartono, SH., MH.

Baca Juga:  Halal Bi Halal dan Lebaran Ketupat Pererat Kebersamaan Warga Bantaya

Menurut Candra Setiawan, tahapan yang dilakukan saat ini masih sebatas penelitian terhadap syarat formil dan syarat materiel dari setiap dokumen yang disampaikan kepada BK.

“Rapat hari ini merupakan bagian dari proses awal untuk memastikan seluruh laporan yang kami terima memenuhi persyaratan administrasi maupun substansi sebelum masuk pada tahapan berikutnya,” ujar Candra.

Ia menjelaskan, setelah dilakukan penelaahan awal, Badan Kehormatan menilai masih terdapat sejumlah hal yang perlu dikaji lebih mendalam, termasuk kelengkapan dokumen pendukung dan materi yang menjadi dasar pengaduan.

Karena itu, BK belum mengambil kesimpulan ataupun keputusan terhadap pokok perkara yang dilaporkan. Pendalaman lebih lanjut akan dilakukan agar setiap keputusan yang nantinya dihasilkan memiliki dasar fakta dan landasan hukum yang kuat.

Baca Juga:  Wabup: Mukab KADIN Bukan Sekadar Pergantian Kepengurusan  

“Masih ada beberapa aspek yang perlu kami verifikasi lebih lanjut. Oleh sebab itu, Badan Kehormatan belum dapat memberikan penilaian terhadap substansi laporan sebelum seluruh proses pemeriksaan selesai dilakukan,” jelasnya.

Candra menegaskan bahwa setiap laporan yang masuk akan diproses secara profesional dengan tetap mengedepankan prinsip objektivitas, independensi, dan asas praduga tidak bersalah.

“Semua pihak memiliki hak yang sama untuk memperoleh perlakuan yang adil. Karena itu kami memastikan setiap tahapan berjalan sesuai mekanisme dan tidak didasarkan pada asumsi ataupun tekanan dari pihak mana pun,” tegasnya.

Ia juga mengimbau seluruh pihak agar menghormati proses yang sedang berlangsung serta tidak membangun opini ataupun menarik kesimpulan sebelum Badan Kehormatan menyelesaikan seluruh tahapan pemeriksaan.

“Kami berharap semua pihak memberikan ruang kepada Badan Kehormatan untuk bekerja sesuai ketentuan. Proses ini membutuhkan ketelitian sehingga keputusan yang diambil nantinya benar-benar dapat dipertanggungjawabkan secara kelembagaan maupun hukum,” katanya.

Baca Juga:  WFA dan WFH Resmi Diterapkan, Pelayanan Publik Tetap Jadi Prioritas

Menurut Candra, keberadaan Badan Kehormatan memiliki tanggung jawab menjaga integritas, etika, dan wibawa lembaga legislatif. Oleh karena itu, setiap laporan yang diterima akan ditangani secara cermat tanpa mengabaikan hak-hak seluruh pihak yang berkaitan dengan perkara.

“Komitmen kami adalah menjaga marwah DPRD melalui proses yang objektif, transparan, dan berpedoman pada peraturan yang berlaku. Itulah yang menjadi prinsip Badan Kehormatan dalam menangani setiap pengaduan,” pungkasnya.

Hasil pendalaman dan verifikasi lanjutan nantinya akan menjadi dasar bagi Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Parigi Moutong dalam menentukan langkah berikutnya sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam tata beracara Badan Kehormatan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *