PARIGI MOUTONG, FOKUSSULAWESI.COM – Upaya Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong memperoleh dukungan pembiayaan dari pemerintah pusat untuk program penataan kawasan permukiman terus dipacu melalui penyempurnaan berbagai dokumen perencanaan. Salah satu yang menjadi perhatian utama adalah penyelesaian Rencana Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh (RP2KPKPK) sebagai persyaratan penting dalam pengajuan bantuan pendanaan.
Kepala Bidang Perencanaan Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah Bappelitbangda Kabupaten Parigi Moutong, I Nyoman Sudiara, mengatakan dokumen tersebut menjadi dasar yang wajib dipenuhi sebelum pemerintah daerah dapat mengusulkan program penanganan kawasan kumuh kepada kementerian.
“RP2KPKPK merupakan dokumen strategis yang menjadi salah satu persyaratan utama dalam pengajuan pendanaan ke pemerintah pusat. Selama dokumen ini belum tuntas, peluang memperoleh dukungan anggaran akan sulit direalisasikan,” ujar Nyoman, Selasa (24/2/2026).
Ia menjelaskan, RP2KPKPK merupakan dokumen teknis yang memuat arah penanganan kawasan permukiman secara terpadu, mulai dari peningkatan kualitas lingkungan, penyediaan infrastruktur dasar, hingga penataan kawasan yang masuk kategori kumuh.
Menurutnya, penyusunan dokumen tersebut sebenarnya telah dimulai sejak tahun sebelumnya. Namun, agar dapat digunakan sebagai dasar resmi dalam pengajuan program, dokumen itu masih harus diperkuat melalui penerbitan Peraturan Bupati (Perbup).
“Substansi dokumennya sudah tersedia, tetapi masih memerlukan pengesahan melalui Peraturan Bupati sehingga memiliki kekuatan sebagai acuan dalam proses pengusulan program ke pemerintah pusat,” jelasnya.
Nyoman menuturkan, pemerintah daerah menargetkan penyelesaian RP2KPKPK beserta regulasi pendukungnya dapat dirampungkan secepatnya sehingga bisa dimanfaatkan dalam pengajuan pendanaan pada perubahan anggaran maupun perencanaan pembangunan tahun berikutnya.
Selain RP2KPKPK, pemerintah daerah juga menyiapkan Detail Engineering Design (DED) sebagai kelengkapan teknis yang menjadi salah satu persyaratan dalam proses verifikasi usulan oleh kementerian.
“Saat ini pemerintah pusat mengutamakan usulan yang didukung dokumen lengkap. Karena itu, selain RP2KPKPK, DED, data lokasi, serta dokumen pendukung lainnya juga harus dipersiapkan secara menyeluruh,” katanya.
Ia mengungkapkan, sejumlah kawasan permukiman di Kabupaten Parigi Moutong, khususnya wilayah pesisir, masih memerlukan penanganan terpadu melalui peningkatan kualitas sanitasi, pembangunan drainase, penyediaan air bersih, penataan jalan lingkungan, hingga perbaikan rumah tidak layak huni.
Menurut Nyoman, penanganan kawasan kumuh tidak dapat dilakukan secara parsial karena mencakup berbagai indikator yang saling berkaitan dalam mewujudkan lingkungan permukiman yang sehat dan layak huni.
“Penataan kawasan harus dilakukan secara terintegrasi. Bukan hanya membangun satu fasilitas, tetapi juga memastikan seluruh kebutuhan dasar masyarakat di kawasan tersebut dapat terpenuhi,” ungkapnya.
Ia menambahkan, dengan keterbatasan kemampuan fiskal daerah, kesiapan dokumen menjadi strategi penting untuk memperbesar peluang memperoleh dukungan pembiayaan dari pemerintah pusat maupun pemerintah provinsi.
“Kami berharap seluruh persyaratan dapat segera diselesaikan sehingga setiap kesempatan mendapatkan bantuan anggaran dapat dimanfaatkan secara maksimal untuk mempercepat penataan kawasan permukiman di Parigi Moutong,” pungkas Nyoman.















