PARIGI MOUTONG, FOKUSSULAWESI.COM – Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong terus mengakselerasi langkah perlindungan terhadap komoditas unggulan daerah melalui pengajuan Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) bagi durian khas Parigi Moutong. Inisiatif tersebut diharapkan menjadi fondasi dalam memperkuat identitas produk lokal sekaligus meningkatkan nilai ekonomi yang diterima petani dan pelaku usaha.
Proses pengajuan perlindungan kekayaan intelektual difasilitasi oleh Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda) Kabupaten Parigi Moutong dengan melibatkan kelompok petani, pelaku usaha durian, serta tim pendamping Indikasi Geografis dari Kementerian Hukum Republik Indonesia untuk menyempurnakan seluruh persyaratan administratif maupun teknis.
Kepala Bidang Penelitian dan Pengembangan Bappelitbangda Kabupaten Parigi Moutong, Mardiana, mengatakan perlindungan terhadap kekayaan intelektual menjadi langkah strategis untuk menjaga keaslian produk sekaligus memberikan kepastian hukum atas komoditas yang selama ini menjadi salah satu andalan daerah.
“Perlindungan HAKI bukan hanya memberikan pengakuan terhadap identitas durian Parigi Moutong, tetapi juga menjadi instrumen untuk meningkatkan daya saing dan nilai jual produk di pasar yang semakin kompetitif,” ujar Mardiana, Senin (2/3/2026).
Ia menjelaskan, proses pengusulan tersebut didukung hasil penelitian dan pengujian yang menunjukkan durian asal Parigi Moutong memiliki karakteristik khas, mulai dari cita rasa, aroma, tekstur daging buah, hingga kualitas yang dipengaruhi kondisi geografis wilayah setempat.
“Keunggulan tersebut menjadi dasar penting dalam proses pengajuan karena membuktikan bahwa durian Parigi Moutong memiliki ciri yang berbeda dibandingkan produk dari daerah lain,” jelasnya.
Menurut Mardiana, keberadaan perlindungan kekayaan intelektual juga akan mendorong penerapan standar mutu yang lebih baik, sehingga kualitas produk dapat terjaga secara berkelanjutan dari tingkat budidaya hingga pemasaran.
Selain itu, pemerintah daerah ingin mendorong pengelolaan komoditas durian tidak lagi terbatas pada penjualan buah segar, tetapi berkembang menuju sistem agribisnis yang lebih modern melalui peningkatan kualitas pascapanen, pengolahan produk turunan, hingga perluasan jaringan pemasaran.
“Kami ingin pengembangan durian dilakukan secara lebih profesional, sehingga memiliki daya saing tinggi dan mampu membuka peluang usaha yang lebih luas bagi masyarakat,” katanya.
Ia menambahkan, kepastian hukum melalui HAKI akan memperkuat posisi tawar petani dalam rantai perdagangan sekaligus memberikan perlindungan terhadap penggunaan identitas produk agar tidak dimanfaatkan secara tidak sah oleh pihak lain.
“Harapan kami, setelah perlindungan kekayaan intelektual diperoleh, durian Parigi Moutong semakin dikenal sebagai produk unggulan yang memiliki kualitas, reputasi, dan nilai ekonomi yang mampu meningkatkan kesejahteraan petani,” pungkas Mardiana.
Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong optimistis proses pengajuan HAKI dapat segera diselesaikan sehingga komoditas durian lokal memiliki perlindungan hukum yang kuat sekaligus menjadi salah satu penggerak pertumbuhan ekonomi daerah berbasis potensi unggulan.















