Scroll untuk baca artikel
Example 500x500
Example floating
Example floating
Example 970x250
DaerahParigi MoutongParlemen

DPRD Parimo Beri Catatan untuk Empat Raperda, Jawaban Bupati Ditunggu

13
×

DPRD Parimo Beri Catatan untuk Empat Raperda, Jawaban Bupati Ditunggu

Sebarkan artikel ini

PARIGI MOUTONG – DPRD Kabupaten Parigi Moutong menyampaikan pandangan umum fraksi-fraksi terhadap empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diajukan Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong.

Pandangan umum tersebut disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Parigi Moutong di Ruang Rapat DPRD, Rabu malam (16/9/2026).

Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong diwakili Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Aswini Dimple, yang hadir untuk mendengarkan langsung tanggapan dan masukan DPRD terhadap empat Raperda tersebut.

Empat Raperda yang menjadi pembahasan yakni Raperda tentang Perubahan APBD Kabupaten Parigi Moutong Tahun Anggaran 2026, Raperda APBD Tahun Anggaran 2027, Raperda tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, serta Raperda tentang Penyelenggaraan Kesehatan.

Baca Juga:  DPRD Sepakati RPJMD 2025-2029

Dalam pandangan umum yang dibacakan Fraksi PDI Perjuangan mewakili seluruh fraksi DPRD, disampaikan sejumlah tanggapan, pertanyaan, masukan dan saran terkait materi maupun substansi keempat Raperda.

Masukan dari DPRD tersebut menjadi bagian dari tahapan pembahasan sebelum rancangan peraturan daerah ditetapkan menjadi regulasi.

Pemerintah daerah menyatakan telah menyimak dan mencatat seluruh pandangan yang disampaikan fraksi-fraksi DPRD untuk menjadi bahan dalam memberikan jawaban pada rapat paripurna berikutnya.

Wakil Ketua DPRD Parigi Moutong, Sayutin Budianto, pada penutupan rapat menyampaikan masih terdapat sejumlah hal yang memerlukan penjelasan dari pemerintah daerah.

Hal tersebut berkaitan dengan pertanyaan, tanggapan, pandangan dan saran yang disampaikan masing-masing fraksi dalam rapat paripurna.

Baca Juga:  Pengawasan Keuangan Daerah Diperkuat, DPRD Bentuk Pansus LHP BPK

Jawaban Bupati Parigi Moutong atas pandangan umum fraksi-fraksi dijadwalkan disampaikan pada rapat paripurna berikutnya, Kamis (17/9/2026) pukul 10.00 WITA.

Pembahasan empat Raperda tersebut selanjutnya akan dilanjutkan sesuai mekanisme dan tahapan pembentukan peraturan daerah berdasarkan ketentuan perundang-undangan.

Pemerintah daerah dan DPRD diharapkan dapat menyempurnakan substansi setiap Raperda agar regulasi yang ditetapkan nantinya menjadi landasan hukum bagi penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *