Scroll untuk baca artikel
Example 500x500
Example floating
Example floating
Example 970x250
DaerahParlemen

RDP Komisi IV Bahas Polemik Cleaning Service RS Anuntaloko

14
×

RDP Komisi IV Bahas Polemik Cleaning Service RS Anuntaloko

Sebarkan artikel ini
Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang difasilitasi Komisi IV DPRD.

Parigi Moutong, Fokussulawesi.com  Kebuntuan titik temu antara tenaga cleaning service Rumah Sakit Anuntaloko dengan pihak ketiga PT Sarumaka milik Sumitro, SH, MH, bergulir dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang difasilitasi Komisi IV DPRD Kabupaten Parigi Moutong, Senin (12/01/2026).

Ketua Komisi IV DPRD Parigi Moutong, Sutoyo, menjelaskan bahwa RDP tersebut digelar sebagai tindak lanjut atas surat yang dilayangkan serikat pekerja kepada DPRD terkait tuntutan hak-hak normatif tenaga kerja.

“Kronologi awal rapat ini karena adanya surat dari serikat pekerja yang masuk ke DPRD. Kami kemudian menyahuti tuntutan tersebut, khususnya menyangkut hak normatif kaum pekerja,” ujar Sutoyo.

Dalam rapat tersebut, Sutoyo menegaskan bahwa persoalan yang terjadi tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai pemutusan hubungan kerja (PHK). Menurutnya, status hubungan kerja harus dilihat berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).

“Awalnya cleaning service ini pada tahun 2025 vendornya adalah PT FSM. Namun vendor tersebut kemudian kabur, lalu pada September dilanjutkan oleh PT Maroso Jaya Sejahtera,” jelasnya.

Baca Juga:  Bawa Aspirasi Kades se-Sulteng, DPP Apdesi Merah Putih Temui Legislator Provinsi

Ia menerangkan, kontrak kerja atau PKWT tenaga cleaning service tersebut sejatinya berakhir pada 31 Desember 2025. Seharusnya, ketika pekerjaan dilanjutkan oleh PT Maroso Jaya Sejahtera, vendor baru wajib membuat PKWT hingga akhir Desember 2025.

“Karena mereka tidak membuat PKWT, maka status pekerjaan itu kembali mengacu pada kontrak awal di PT FSM yang dikontrak satu tahun sesuai target Pemerintah Daerah Parigi Moutong,” ungkap Sutoyo.

Terkait anggapan adanya PHK, Sutoyo menegaskan bahwa berdasarkan hasil klarifikasi dalam RDP, hal tersebut tidak dapat dikatakan sebagai PHK.

“Kalau menurut kami di RDP tadi, itu bukan PHK. Karena sudah diklarifikasi oleh PT Sarumaka bahwa mereka kembali dikontrak per tanggal 1 Januari 2026. Otomatis soal hak kompensasi dan lain-lain seharusnya dibayarkan oleh vendor sebelumnya, yaitu PT Maroso Jaya Sejahtera. Sampai di situ, kami menilai tidak ada PHK,” tegasnya.

Meski demikian, Sutoyo mengakui adanya perbedaan interpretasi dari pihak serikat pekerja yang menilai kondisi tersebut sebagai PHK.

“Interpretasi serikat pekerja itu adalah PHK, dan itu tidak apa-apa. Mereka boleh mengatakan PHK. Tapi menurut kami, itu bukan PHK karena kontraknya memang berakhir pada 31 Desember 2025,” katanya.

Baca Juga:  Sayutin: Kader Wajib Tegak Lurus di Bawah Komando DPW

Terkait tuntutan upah, Sutoyo menjelaskan terdapat dua poin utama yang disuarakan pekerja. Berdasarkan kontrak PT Sarumaka, upah yang disepakati sebesar Rp1.500.000 per bulan dan hal tersebut telah disahkan secara legal.

“Vendor juga dibebankan pembayaran BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, serta Tunjangan Hari Raya (THR),” jelasnya.

Ia menambahkan, apabila tuntutan upah mengikuti kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP), hal tersebut pada prinsipnya memang wajar. Namun, kondisi anggaran daerah menjadi faktor pembatas.

“Pemerintah Daerah Parigi Moutong hanya menganggarkan sebatas itu, yang hanya bisa meng-cover gaji cleaning service Rp1,5 juta di luar BPJS dan kewajiban lainnya,” terangnya.

Sutoyo menegaskan bahwa kondisi 26 orang tenaga cleaning service yang saat ini tidak bekerja lebih tepat disebut sebagai pengangguran, bukan PHK.

“Saya sebut pengangguran, saya tidak berani bilang PHK. Karena yang menentukan PHK atau tidak adalah Pengadilan Hubungan Industrial. Itu amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004,” tegasnya.

Baca Juga:  Wabup Perintahkan Inspektorat Telusuri Laporan Warga Torue

Sebagai langkah lanjutan, Komisi IV DPRD Parigi Moutong mendorong agar para pihak kembali duduk bersama untuk mencari solusi.

“Kami menyarankan agar dilakukan pertemuan kembali, baik secara bipartit maupun tripartit. Terkait 26 orang yang menganggur ini, nanti dibicarakan di tingkat pemerintah apakah bisa dipekerjakan kembali atau tidak,” ujarnya.

Ia juga menekankan bahwa pemerintah daerah tidak boleh melakukan pembiaran terhadap persoalan tersebut.

“Masih ada puskesmas, masih ada rumah sakit lain. Itu bisa menjadi masukan. Pemerintah sebagai pemegang akses tidak bisa lepas tangan,” kata Sutoyo.

Menanggapi tuntutan upah sebesar Rp3 juta sesuai UMP, Sutoyo menyebut hal tersebut tidak sepenuhnya dapat dibebankan kepada pihak vendor.

“Kalau mau gaji sama dengan UMP atau di atas UMP, maka Pemerintah Daerah Parigi Moutong harus mengalokasikan anggaran yang lebih besar lagi. Karena vendor bekerja sesuai kontrak yang diberikan oleh pemda,” pungkasnya.*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *