Parigi Moutong, fokussulawesi.com – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Parigi Moutong mendesak Bupati Parimo segera menindaklanjuti sisa temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang belum dikembalikan ke kas daerah.
Berdasarkan hasil kerja pansus terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK tahun 2025, ditemukan sejumlah persoalan pada beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dengan nilai total mencapai sekitar Rp2,8 miliar.
Ketua Pansus DPRD Parimo, H. Wardi, mengungkapkan bahwa hingga awal Maret 2026, pengembalian ke kas daerah baru mencapai sekitar Rp1,2 miliar.
Masih terdapat sisa temuan sekitar Rp1,58 miliar yang harus segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia menjelaskan, sejumlah temuan tersebut di antaranya terkait ketidaksesuaian pertanggungjawaban pembayaran listrik pada 11 SKPD yang menyebabkan kelebihan pembayaran sebesar Rp345.823.000.
Selain itu, pansus juga menemukan ketidaksesuaian dalam realisasi biaya penginapan, transportasi, uang harian, dan perjalanan dinas yang tidak sesuai kondisi sebenarnya sehingga menimbulkan kelebihan pembayaran sebesar Rp1.179.615.026.
Tak hanya itu, terdapat pula temuan terhadap delapan jenis alat kesehatan yang diketahui tidak memiliki izin edar dari Kementerian Kesehatan, serta ketidaksesuaian spesifikasi pada pekerjaan modular operating system di RSUD Anuntaloko yang berdampak pada kelebihan pembayaran.
Jika ditotal, nilai temuan LHP BPK mencapai sekitar Rp2.801.000.000. Namun hingga 2 Maret 2026, dana yang telah disetor ke kas daerah baru sebesar Rp1.216.379.426.
Pansus DPRD Parimo pun meminta Bupati segera menindaklanjuti hasil pemeriksaan tersebut sebelum batas waktu 60 hari sejak diterimanya LHP BPK.
Selain itu, seluruh OPD diminta lebih teliti dalam mengelola anggaran, terutama terkait pembayaran listrik, perjalanan dinas, dan belanja lainnya. Pansus juga mendorong Inspektorat daerah agar lebih aktif dalam mendampingi proses tindak lanjut rekomendasi BPK.
“Ke depan tata kelola keuangan daerah harus semakin baik demi memastikan pengelolaan anggaran sesuai aturan dan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujar Wardi.















