Parigi Moutong, fokussulawesi.com – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) memastikan tidak ada lagi pungutan biaya kepada pasien dalam pelayanan kesehatan, khususnya terkait rujukan.
Plt. Kepala Dinkes Parimo, Darlin, mengakui bahwa sebelumnya keterlambatan klaim BPJS sempat memaksa puskesmas mengambil langkah darurat, termasuk membebankan biaya seperti BBM rujukan kepada pasien.
“Biaya itu biasanya dikeluarkan lebih dulu oleh pasien atau keluarga, kemudian diganti setelah klaim BPJS cair,” jelasnya.
Namun, dalam Rapat Dengar Pendapat bersama DPRD, pemerintah daerah menegaskan seluruh biaya tersebut wajib dikembalikan kepada pasien.
“Pengembalian dana akan dilakukan setelah klaim BPJS cair. Ini bagian dari evaluasi terhadap praktik sebelumnya,” tegas Darlin.
Ia menambahkan, ke depan tidak boleh lagi ada pungutan dalam bentuk apa pun. Jika ditemukan pelanggaran, akan dilakukan evaluasi dan pemberian sanksi.
Kebijakan ini menjadi bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memastikan pelayanan kesehatan tetap mudah diakses tanpa membebani masyarakat.















