PARIGI MOUTONG, FOKUSSULAWESI.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Parigi Moutong berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Bolano Lambunu, Kabupaten Parigi Moutong, Rabu malam (20/05/2026).
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial R alias A (Rustam alias Aco), warga Dusun V Desa Kotanagaya, Kecamatan Bolano Lambunu. Dari tangan terduga pelaku, polisi menyita lima paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto sekitar 7,99 gram.
Pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat terkait maraknya peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Desa Kotanagaya. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Parigi Moutong melakukan penyelidikan intensif atas aktivitas peredaran narkotika di Kecamatan Bolano Lambunu.
Pada Rabu, 20 Mei 2026 sekitar pukul 20.45 WITA, tim opsnal yang dipimpin langsung oleh Kanit I Opsnal Satresnarkoba, AIPDA Muliyadi Bakri, SH, melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku di kediamannya di Dusun V Desa Kotanagaya.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu paket sabu berukuran besar yang disimpan di saku celana kiri pelaku dan dibungkus dalam kotak rokok merek Sampoerna. Selain itu, empat paket lainnya ditemukan di dalam lemari ruang tamu yang disimpan dalam tas kecil berwarna hijau.
Petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa satu buah kotak rokok, satu klip bening ukuran besar kosong, dua pak plastik klip bening kosong, satu potongan pipet, serta satu tas kecil warna hijau yang diduga digunakan untuk menyimpan narkotika.
Berdasarkan hasil interogasi awal, terduga pelaku mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang di Kota Palu melalui perantara kurir yang identitasnya belum diketahui. Narkotika tersebut rencananya akan diedarkan di wilayah Kecamatan Bolano Lambunu.
Seluruh barang bukti telah diamankan ke Mapolres Parigi Moutong guna proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga akan melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan pemasok narkotika tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan pidana lainnya yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
Saat ini, Satresnarkoba Polres Parigi Moutong masih melengkapi administrasi penyidikan, melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan saksi-saksi, tes urine, serta pemeriksaan laboratorium terhadap barang bukti narkotika yang disita.















