PARIGI MOUTONG, FOKUSSULAWESI.COM – Dalam upaya mempercepat penataan sektor pertambangan rakyat kembali menjadi perhatian DPRD Kabupaten Parigi Moutong. Anggota DPRD Kabupaten Parigi Moutong, Faisan Badja, meminta pemerintah daerah segera mendorong penyelesaian Peraturan Daerah (Perda) tentang Iuran Pertambangan Rakyat (IPERA) agar aktivitas pertambangan memiliki dasar hukum yang jelas sekaligus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan daerah.
Pernyataan tersebut disampaikan Faisan Badja saat mengikuti rapat koordinasi lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD) bersama Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah pada Jumat (26/6/2026). Menurutnya, keberadaan regulasi menjadi langkah penting dalam membangun tata kelola pertambangan rakyat yang lebih tertib, transparan, dan berkelanjutan.
Faisan menilai, selama ini aktivitas pertambangan rakyat lebih banyak meninggalkan persoalan lingkungan dibandingkan memberikan kontribusi terhadap peningkatan pendapatan daerah maupun kesejahteraan masyarakat.
“Selama ini masyarakat lebih banyak merasakan dampak negatif dari aktivitas pertambangan. Jika sejak awal sudah ada regulasi yang mengatur kontribusi terhadap daerah, tentu manfaat ekonominya juga akan lebih dirasakan oleh masyarakat,” ujarnya.
Ia menegaskan, penyelesaian Perda IPERA tidak boleh berlarut-larut karena berkaitan langsung dengan kepastian hukum bagi masyarakat yang menggantungkan penghidupan pada sektor pertambangan rakyat.
Menurut Faisan, penghentian sementara aktivitas pertambangan sebaiknya hanya bersifat sementara hingga seluruh persyaratan administrasi dan regulasi dapat dipenuhi.
“Kalau memang aktivitas tambang dihentikan sementara untuk proses penataan, saya berharap waktunya tidak terlalu lama. Setelah seluruh ketentuan dipenuhi, koperasi pemegang Izin Pertambangan Rakyat harus segera diberikan kesempatan beroperasi secara legal,” katanya.
Ia menjelaskan, legalisasi kegiatan pertambangan melalui Izin Pertambangan Rakyat (IPR) akan memberikan banyak manfaat, baik bagi pemerintah maupun masyarakat. Selain memberikan kepastian hukum kepada para penambang, pemerintah juga akan lebih mudah melakukan pengawasan terhadap aktivitas produksi.
“Dengan adanya IPR yang berjalan sesuai aturan, pemerintah dapat mengetahui jumlah produksi, mengawasi aktivitas pertambangan, sekaligus memastikan kewajiban pajak maupun retribusi dipenuhi. Semua akan berlangsung lebih transparan dan akuntabel,” jelas Faisan.
Menurutnya, penerapan sistem tersebut juga membuka peluang bagi pemerintah daerah untuk memperoleh tambahan pendapatan yang nantinya dapat digunakan dalam mendukung pembangunan di berbagai sektor.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Tengah, Adiman, mengungkapkan bahwa Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah saat ini tengah mempersiapkan Rancangan Peraturan Daerah mengenai Pajak dan Retribusi Daerah yang di dalamnya mengatur mekanisme penerapan Iuran Pertambangan Rakyat (IPERA).
Ia menjelaskan, regulasi tersebut disusun sebagai instrumen hukum agar daerah penghasil memperoleh bagian yang proporsional dari aktivitas pertambangan rakyat yang telah memiliki legalitas.
“Prinsipnya, daerah penghasil harus memperoleh manfaat dari pengelolaan sumber daya alam di wilayahnya. Mengenai besaran pembagian nantinya akan ditetapkan melalui Keputusan Gubernur setelah perda tersebut resmi diberlakukan,” ujar Adiman.
Menurutnya, keberadaan Perda IPERA akan menjadi salah satu fondasi penting dalam membangun tata kelola pertambangan rakyat yang lebih tertib serta memberikan kepastian hukum kepada seluruh pelaku usaha pertambangan rakyat.
“Regulasi ini bukan hanya memberikan kepastian hukum bagi masyarakat penambang, tetapi juga diharapkan mampu meningkatkan penerimaan daerah sekaligus memperkuat pengawasan terhadap kegiatan pertambangan rakyat di Sulawesi Tengah,” pungkasnya.
Melalui percepatan penyusunan Perda IPERA, DPRD Kabupaten Parigi Moutong berharap aktivitas pertambangan rakyat ke depan dapat berlangsung secara legal, memberikan perlindungan bagi masyarakat, menjaga kelestarian lingkungan, sekaligus meningkatkan kontribusi sektor pertambangan terhadap pendapatan asli daerah dan pembangunan daerah secara berkelanjutan.















