Scroll untuk baca artikel
Example 500x500
Example floating
Example floating
Example 970x250
DaerahParigi MoutongPemda

634 Rumah di Parimo Masuk Program Bedah Rumah Tahun 2026

31
×

634 Rumah di Parimo Masuk Program Bedah Rumah Tahun 2026

Sebarkan artikel ini

​PARIGI,FOKUSSULAWESI.COM — Penanganan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) dan rumah bagi korban bencana di Kabupaten Parigi Moutong terus dipacu pada tahun 2026. Sebanyak 634 unit rumah dialokasikan mendapat bantuan perbaikan maupun pembangunan baru melalui dana APBD II dan APBN.  

​Kepala Bidang Perumahan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kabupaten Parigi Moutong, Mohammad Agung, menyebutkan total bantuan tersebut terdiri atas 28 unit yang bersumber dari APBD II Pemkab Parimo dan 606 unit dari APBN.  

​”Bantuan bedah rumah wilayah Kabupaten Parigi Moutong tahun 2026 melalui dana APBD II sejumlah 28 unit dan melalui dana APBN sejumlah 606 unit,” kata Mohammad Agung saat dikonfirmasi.  

Baca Juga:  Kunjungi Desa Bainaa Barat, Bupati Fokus Benahi Pendidikan dan Infrastruktur Dasar

​Agung menjelaskan, alokasi APBD II senilai sekitar Rp815 juta terbagi dalam dua kategori program. Pertama, pembangunan tiga unit rumah baru tipe 36 permanen yang diperuntukkan bagi korban bencana di Desa Sibalago, Kecamatan Toribulu. Kedua, program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) sebanyak 25 unit yang tersebar di delapan kecamatan.  

​Rincian untuk 25 unit BSPS APBD II meliputi 20 unit rehabilitasi rumah dengan nilai bantuan Rp20 juta per unit (Rp17,5 juta bahan material dan Rp2,5 juta upah tukang). Sementara lima unit sisanya merupakan pembangunan rumah baru permanen dengan nilai Rp50 juta per unit (Rp45 juta material dan Rp5 juta upah tukang).  

Baca Juga:  Peresmian Koperasi Merah Putih Di Olobaru Jadi Langkah Baru Penguatan Ekonomi Desa

​”Pengerjaan fisik program APBD II sudah berjalan sejak Mei dan saat ini progresnya rata-rata hampir 100 persen. Kami menargetkan seluruh pengerjaan tuntas pada Oktober mendatang dengan pengawasan enam Tenaga Pendamping Lapangan,” ujarnya.  

​Adapun untuk 606 unit bantuan dari APBN, pelaksanaannya disalurkan melalui Balai Penyediaan Perumahan dengan koordinasi berkala bersama Disperkim Parigi Moutong.  

​Mengenai mekanisme pengajuan, Disperkim mengimbau Pemerintah Desa untuk aktif mendata dan mengusulkan warga yang memenuhi kriteria. Syarat utama penerima bantuan meliputi dokumen kependudukan (KTP dan KK) serta Legalitas lahan berupa sertifikat/skpt. Gimon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *