Scroll untuk baca artikel
Example 500x500
Example floating
Example floating
Example 970x250
Berita UtamaDaerahKesehatanParigi MoutongPemda

Pasien JKN Beli Obat di Luar, BPJS: RSUD Wajib Kembalikan Biaya

287
×

Pasien JKN Beli Obat di Luar, BPJS: RSUD Wajib Kembalikan Biaya

Sebarkan artikel ini

PARIGI, FOKUSSULAWESI.COM — BPJS Kesehatan Kantor Cabang Palu menegaskan bahwa kebutuhan obat pasien peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) selama menjalani pelayanan medis di rumah sakit merupakan bagian dari pembiayaan yang telah dijamin sesuai ketentuan.

Penegasan tersebut disampaikan Kepala BPJS Kesehatan Cabang Palu, Dr. Endang Triana Simanjuntak, usai menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Ruang Paripurna DPRD Kabupaten Parigi Moutong, Selasa (29/9/2026).

Endang menjelaskan, pembiayaan JKN kepada fasilitas kesehatan rujukan menggunakan skema paket Indonesian Case Based Groups (INA-CBGs). Dalam skema tersebut, pembiayaan mencakup berbagai komponen pelayanan medis, termasuk jasa dokter, tindakan medis, alat kesehatan hingga obat-obatan selama pasien mendapatkan perawatan.

Baca Juga:  Groundbreaking Jembatan Garuda Dimulai, Bupati Erwin: Dorong Konektivitas dan Ekonomi

“Dalam koridor pembiayaan JKN, seluruh pelayanan pasien dari awal masuk hingga sembuh dan pulang merupakan tanggung jawab fasilitas kesehatan. Secara aturan, tidak ada obat sesuai indikasi medis yang tidak dijamin,” tegas Endang.

Menurutnya, apabila terjadi keterbatasan stok obat di rumah sakit sehingga pasien terpaksa membeli obat dari luar, pihak rumah sakit berkewajiban menyelesaikan pengembalian biaya sesuai mekanisme yang berlaku.

“Apabila terjadi keterbatasan stok di RS dan pasien terpaksa membeli obat di luar, maka pihak rumah sakit wajib bertanggung jawab mengembalikan biaya (reimburse) tersebut kepada pasien,” ujarnya.

Meski demikian, BPJS Kesehatan juga memahami adanya kendala teknis dan operasional yang dapat dihadapi manajemen rumah sakit daerah dalam memenuhi kebutuhan obat pasien.

Baca Juga:  Langkah Tegas Polsek Tinombo: Patroli Siang Bolong, Gangguan Kamtibmas Tak Dibiarkan Bernapas

Karena itu, BPJS Kesehatan tidak hanya mendorong kepatuhan terhadap regulasi, tetapi juga menawarkan langkah penyelesaian melalui penguatan tata kelola pasokan obat.

Salah satu opsi yang didorong adalah pembentukan jejaring kerja sama antara RSUD dengan apotek mitra di luar rumah sakit. Skema tersebut diharapkan dapat menjadi alternatif ketika terjadi kendala ketersediaan obat di rumah sakit.

Selain itu, BPJS Kesehatan menyambut baik gagasan penguatan regulasi di tingkat daerah, seperti Surat Edaran (SE) Bupati maupun aturan teknis lainnya, untuk memberikan kepastian dalam tata kelola serta mekanisme pengembalian biaya obat.

“Tujuan kita satu, yaitu memberikan pelayanan medis terbaik bagi masyarakat Parigi Moutong tanpa membebankan pasien maupun merugikan operasional rumah sakit,” katanya.

Baca Juga:  Dua Nyawa Melayang, Penegakan Hukum Kasus Tambang Dipertanyakan

Endang berharap komunikasi antara BPJS Kesehatan, pemerintah daerah dan manajemen RSUD dapat terus diperkuat sehingga persoalan teknis terkait pelayanan dan ketersediaan obat peserta JKN dapat diselesaikan secara berkelanjutan. Gimon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *