PARIGI, FOKUSSULAWESI.COM — Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Parigi Moutong mendorong penguatan regulasi kesehatan untuk menjamin kepastian layanan rujukan dan pengembalian biaya obat yang dibeli pasien di luar rumah sakit akibat kekosongan stok.
Ketua Pansus DPRD Parimo, H. Wardi, mengatakan rumah sakit perlu menyosialisasikan mekanisme penggantian biaya obat kepada pasien dan keluarga, sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurutnya, pasien yang terpaksa membeli obat di luar rumah sakit karena stok tidak tersedia perlu mendapat kejelasan mekanisme pengembalian biaya, termasuk melalui penyerahan bukti pembelian atau nota.
“Harapan kami, rumah sakit menyampaikan kepada keluarga pasien jika obat tidak tersedia, sehingga pasien bisa membeli di luar dan notanya diserahkan untuk proses pengembalian uang sesuai aturan,” kata Wardi.
Ia juga meminta manajemen rumah sakit mengantisipasi kekosongan obat agar tidak berulang dan menghambat pelayanan kepada masyarakat.
Sementara itu, Wakil Ketua Pansus, Sutoyo, S.Sos., mengatakan Perda kesehatan yang sedang dibahas diharapkan menjadi landasan hukum jangka panjang bagi penyelenggaraan layanan kesehatan di Parigi Moutong, bukan hanya bergantung pada Peraturan Bupati (Perbup).
Pansus juga mendorong dukungan anggaran daerah bagi masyarakat yang belum tercover BPJS Kesehatan, termasuk untuk layanan rujukan lanjutan.
Selain itu, Sutoyo mengusulkan penempatan dokter spesialis di rumah sakit daerah melalui kerja sama atau nota kesepahaman (MoU). Pemerintah daerah juga didorong memberikan beasiswa pendidikan dokter spesialis bagi putra-putri daerah dengan komitmen pengabdian setelah menyelesaikan pendidikan.
Melalui pembahasan tersebut, Pansus berharap regulasi kesehatan dapat memperkuat perlindungan pasien, meningkatkan kualitas layanan medis, serta memberikan kepastian bagi tenaga kesehatan dengan tetap memperhatikan ketentuan dan kewenangan organisasi profesi. (Gimon)















