PARIGI, FOKUSSULAWESI.COM — DPRD Kabupaten Parigi Moutong mendesak Majelis Disiplin dan Kode Etik Pegawai untuk segera menindaklanjuti dugaan pelecehan seksual yang melibatkan seorang oknum kepala sekolah dasar di Kecamatan Palasa.
Desakan itu disampaikan Wakil Ketua DPRD Parimo, Sayutin Budianto, usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) Gabungan Komisi I dan IV di Gedung DPRD Parigi Moutong, Senin (12/10/2026).
Sayutin meminta majelis memproses kasus tersebut secara objektif, adil, dan transparan. Ia menegaskan, sanksi tegas hingga pemberhentian dapat dijatuhkan apabila dugaan pelanggaran terbukti sesuai ketentuan yang berlaku.
“Jika memang terbukti melakukan pelecehan dan melanggar kode etik, sanksinya harus tegas sesuai Undang-Undang ASN,” tegas Sayutin.
Ia mengatakan, DPRD tidak ingin mengintervensi proses hukum yang berjalan. Namun, penanganan kasus tersebut diminta tidak berlarut-larut agar memberikan kepastian hukum bagi korban sekaligus menjaga lingkungan pendidikan tetap aman.
Sementara itu, Plt. Kepala BKPSDM Parigi Moutong, Aktorismo Kay, S.AP., M.A.P., mengungkapkan bahwa laporan dugaan pelecehan tersebut merupakan kasus pertama yang masuk ke BKPSDM sepanjang tahun ini.
“Untuk kasus pelecehan yang masuk di kami (BKPSDM), ini baru pertama masuk,” ujar Aktorismo.
Ia menjelaskan, penanganan pelanggaran ASN yang selama ini diterima BKPSDM lebih banyak berkaitan dengan persoalan kedisiplinan dan kode etik umum pegawai. (Gimon)















