PARIGI, FOKUSSULAWESI.COM — Anggota DPRD Kabupaten Parigi Moutong dari Daerah Pemilihan (Dapil) III, Adnyana Wirawan dan Abdin Temba, Dapil I mendesak pemerintah daerah segera mengambil langkah konkret mengatasi persoalan penerangan jalan umum (PJU) dan distribusi LPG 3 kilogram yang dikeluhkan masyarakat.
Desakan tersebut disampaikan dalam rapat kerja Komisi I DPRD bersama jajaran Sekretariat Daerah (Setda) saat mengevaluasi Rencana Kerja Anggaran (RKA) Tahun 2027.
Adnyana Wirawan menyoroti minimnya jangkauan pemeliharaan PJU dibandingkan kebutuhan penerangan jalan di wilayah eks-Parigi. Ia menyebut, dari sekitar 3.100 titik lampu PJU, anggaran pemeliharaan sebesar Rp2 miliar baru mampu menjangkau sekitar 310 hingga 370 titik.
Menurutnya, kondisi tersebut perlu menjadi perhatian serius pemerintah daerah, terlebih kontribusi Pajak Penerangan Jalan (PPJ) disebut mencapai sekitar Rp13 miliar per tahun.
Adnyana mendesak pemerintah daerah memperjelas penggunaan dana PPJ dan mempercepat kerja sama dengan PLN melalui nota kesepahaman (MoU) untuk pemeliharaan PJU. Ia juga meminta Bapenda membuka transparansi alokasi PPJ agar masyarakat mengetahui sejauh mana penerimaan tersebut mendukung pelayanan penerangan jalan.
“Setiap bulan masyarakat kita taat membayar pajak penerangan jalan melalui tagihan listrik. Sudah menjadi kewajiban mutlak pemerintah daerah untuk mengembalikan kontribusi tersebut dalam bentuk jalan yang terang dan aman. Di sisi lain, masalah LPG 3 kg yang sulit didapat dan dipermainkan oknum harus segera dituntaskan,” tegas Adnyana.
Sementara itu, Abdin Temba menegaskan persoalan distribusi LPG 3 kg tidak boleh dibiarkan berlarut-larut. Kelangkaan dan harga yang memberatkan masyarakat dinilai membutuhkan pengawasan langsung serta tindakan tegas pemerintah daerah.
Abdin menyoroti belum adanya anggaran khusus pengawasan LPG 3 kg pada Bagian Ekonomi Setda, yang disebut memiliki total pagu Rp136 juta.
Ia mendesak Bagian Ekonomi segera menyusun telaahan staf kepada bupati sebagai dasar mengambil langkah penertiban pangkalan dan jalur distribusi LPG bersubsidi.
Abdin juga mengungkapkan dugaan adanya oknum yang meminta uang kepada warga dengan menjanjikan pembukaan pangkalan LPG, tetapi realisasinya tidak kunjung ada. Dugaan tersebut perlu diverifikasi dan ditindaklanjuti oleh pihak berwenang.
Menurutnya, pemerintah daerah harus memastikan distribusi LPG 3 kg tepat sasaran, harga sesuai ketentuan, serta tidak ada masyarakat yang dirugikan oleh praktik penyimpangan.
Adnyana dan Abdin menegaskan, persoalan PJU dan LPG 3 kg membutuhkan tindak lanjut nyata, bukan sekadar menjadi catatan dalam rapat anggaran.
Mereka meminta pemerintah daerah menjadikan kedua persoalan tersebut sebagai prioritas dalam perencanaan 2027, disertai langkah pengawasan dan evaluasi yang jelas agar kebutuhan dasar masyarakat benar-benar terpenuhi. (Gimon)















