Parigi Moutong, Fokussulawesi.com – Perwakilan nelayan Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, menggelar aksi damai di Kantor Bupati Parimo, Senin (22/12/2025). Aksi tersebut dipicu pemutusan puluhan rumpon nelayan yang diduga terdampak aktivitas survei seismik 3D Gorontalo Offshore di perairan Teluk Tomini.
Dalam aksi tersebut, nelayan menyampaikan bahwa hingga kini 61 rumpon milik nelayan telah diputus. Mereka menuntut penghentian kegiatan survei seismik serta meminta ganti rugi atas kerugian yang dialami nelayan pesisir.
Menanggapi aspirasi tersebut, Bupati Parigi Moutong Erwin Burase menegaskan pemerintah daerah memutuskan menghentikan sementara aktivitas survei seismik yang dilaksanakan oleh PT Ecotropica.
Keputusan itu disampaikan langsung oleh Bupati Erwin Burase di hadapan massa aksi. Ia menyatakan sejak awal telah mengingatkan agar pelaksanaan survei seismik dilakukan secara hati-hati dan tidak menimbulkan dampak terhadap mata pencaharian nelayan.
“Saya sudah menegaskan sejak awal agar kegiatan ini tidak merugikan masyarakat. Survei seharusnya dilaksanakan setelah ada kesepakatan yang jelas, termasuk terkait ganti rugi,” ujar Erwin Burase.
Bupati mengungkapkan, pemerintah daerah menerima pengaduan dari nelayan terkait pemutusan rumpon yang terjadi pada 9 hingga 11 Desember 2025, yang dinilai tidak sesuai dengan kesepakatan awal yang telah dibangun bersama.
“Hasil laporan yang masuk menunjukkan adanya pelanggaran kesepakatan. Beberapa hari setelah pertemuan, justru terjadi pemutusan rumpon,” katanya.
Erwin Burase menyebutkan, hasil pemantauan dan evaluasi pemerintah daerah menemukan adanya persoalan serius yang berpotensi merugikan masyarakat pesisir jika aktivitas survei tetap dilanjutkan tanpa kejelasan dan kepastian bagi nelayan.
“Oleh karena itu, selama belum ada kesepakatan yang tegas dan adil bagi nelayan, maka aktivitas lapangan harus dihentikan,” tegasnya.
Sebagai tindak lanjut, Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong telah menyusun berita acara kesepakatan dan akan menyurati Gubernur Sulawesi Tengah serta kementerian terkait untuk meminta peninjauan kembali pelaksanaan survei seismik di Teluk Tomini.
Bupati juga menegaskan PT Ecotropica bertanggung jawab penuh atas pemutusan rumpon nelayan, termasuk kewajiban memberikan ganti rugi sesuai kesepakatan awal. Pemerintah daerah juga berencana menggelar rapat lanjutan dengan melibatkan pihak perusahaan, dinas teknis, dan perwakilan nelayan guna membahas mekanisme ganti rugi serta keberlanjutan aktivitas nelayan.
“Sementara ini, saya minta seluruh aktivitas lapangan dihentikan. Pemerintah daerah akan menyampaikan secara resmi kepada dinas terkait untuk meneruskan keputusan ini,” pungkasnya.















