PARIGI MOUTONG, FOKUSSULAWESI.COM – Manajemen PT Anugerah Teknik Industri (ATHI) akhirnya menyampaikan penjelasan resmi terkait polemik pembebasan lahan dan rencana perluasan kawasan industri di Kecamatan Siniu. Klarifikasi tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPRD Kabupaten Parigi Moutong yang turut dihadiri Pemerintah Kecamatan Siniu, Selasa (9/6/2026).
Rapat digelar sebagai tindak lanjut atas aspirasi masyarakat yang sebelumnya disampaikan Aliansi Peduli Lingkungan dan Masyarakat (APLM) Siniu. Dalam penyampaiannya, aliansi mempertanyakan mekanisme pembebasan lahan, nilai ganti rugi yang diberikan kepada warga, hingga penambahan luas kawasan industri yang dinilai perlu mendapat penjelasan dari pihak perusahaan.
Mewakili perusahaan, Supervisor Pembebasan Lahan PT ATHI, Pandi Langi, menegaskan bahwa proses pengadaan lahan yang dilakukan perusahaan telah mengikuti ketentuan yang berlaku dan tidak dilakukan secara sepihak.
Ia menjelaskan, nilai pembebasan lahan yang diterapkan perusahaan berada pada kisaran Rp7.000 hingga Rp12.000 per meter persegi. Besaran tersebut telah diberlakukan sejak proses pembebasan lahan dimulai pada tahun 2022 dan hingga kini belum mengalami perubahan.
“Nilai pembebasan lahan masih mengacu pada ketentuan yang telah digunakan sejak tahun 2022. Sampai saat ini belum ada perubahan harga, dan luas lahan yang telah berhasil dibebaskan mencapai lebih dari 300 hektare,” ujar Pandi.
Ia juga membantah informasi yang menyebut perusahaan masih menahan puluhan dokumen Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) milik masyarakat yang belum diselesaikan proses pembayarannya.
“Perlu kami luruskan bahwa perusahaan tidak pernah memegang dokumen SKPT masyarakat. Dokumen yang diterima hanya berupa bukti kepemilikan lahan sebagai persyaratan administrasi untuk proses penerbitan SKPT. Karena proses tersebut belum berjalan, maka tidak benar jika disebut ada SKPT yang sengaja ditahan perusahaan,” tegasnya.
Selain persoalan pembebasan lahan, pembahasan dalam RDP juga menyoroti rencana penambahan luas kawasan industri PT ATHI dari sekitar 1.240 hektare menjadi 2.500 hektare.
Menanggapi hal tersebut, Pandi menjelaskan bahwa perubahan luasan kawasan bukan merupakan keputusan sepihak perusahaan, melainkan melalui mekanisme perencanaan tata ruang yang melibatkan pemerintah daerah.
Ia mengungkapkan, pada tahun 2022 perusahaan sebenarnya telah mengajukan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) seluas 2.500 hektare. Namun, saat itu pemerintah daerah hanya memberikan persetujuan terhadap sekitar 1.240 hektare karena sebagian wilayah yang diajukan masih masuk dalam kawasan hortikultura sesuai Rencana Detail Tata Ruang.
“Pada saat pengajuan awal, sebagian area yang kami usulkan belum dapat disetujui karena masih berada di kawasan hortikultura. Oleh sebab itu, luas yang disahkan ketika itu hanya sekitar 1.240 hektare,” jelasnya.
Seiring adanya penyesuaian dokumen tata ruang, perusahaan kembali mengajukan permohonan sesuai dengan luasan awal yang direncanakan.
“Pada tahun 2026 kami mengajukan kembali permohonan seluas 2.500 hektare. Usulan tersebut telah melalui pembahasan Forum Penataan Ruang Kabupaten Parigi Moutong dan memperoleh rekomendasi pemerintah daerah sebelum diteruskan ke Kementerian ATR/BPN,” katanya.
Menurut Pandi, seluruh tahapan yang ditempuh perusahaan dilakukan sesuai mekanisme dan prosedur yang berlaku sehingga memiliki dasar hukum yang jelas.
“Semua proses dilakukan melalui tahapan yang telah ditentukan pemerintah. Kami tidak mungkin melakukan perluasan kawasan tanpa melalui evaluasi dan persetujuan dari instansi yang berwenang,” ujarnya.
Sebelumnya, Aliansi Peduli Lingkungan dan Masyarakat (APLM) Siniu menyampaikan sejumlah keberatan kepada DPRD terkait nilai pembebasan lahan yang dinilai belum memenuhi harapan masyarakat. Aliansi juga meminta pemerintah melakukan kajian lebih mendalam terhadap rencana perluasan kawasan industri karena dikhawatirkan berdampak terhadap permukiman warga.
Melalui Rapat Dengar Pendapat tersebut, Komisi III DPRD Kabupaten Parigi Moutong menghimpun keterangan dari seluruh pihak sebagai bahan evaluasi. DPRD menegaskan akan terus mengawal proses pembebasan lahan maupun pengembangan kawasan industri agar berjalan sesuai ketentuan, menjunjung asas keterbukaan, serta tetap memperhatikan hak-hak masyarakat di Kecamatan Siniu.















