PARIGI, FOKUSSULAWESI.COM — Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Kabupaten Parigi Moutong menyatakan menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Sikap tersebut disampaikan legislator PKB, H. Wardi, S.H., dalam Pendapat Akhir Fraksi pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Parigi Moutong.
Meski menyetujui Raperda tersebut, Fraksi PKB memberikan sejumlah catatan kepada Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong terkait pengelolaan anggaran daerah.
H. Wardi mengatakan, perubahan APBD harus menjadi bagian dari penyesuaian terhadap kondisi fiskal dan struktur pendapatan daerah yang dilakukan secara terukur serta mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah.
Fraksi PKB juga mendorong pemerintah daerah meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tanpa menambah beban masyarakat dan pelaku usaha.
Menurutnya, optimalisasi PAD dapat dilakukan melalui pembenahan data objek pajak dan retribusi, pengelolaan aset daerah, serta peningkatan kualitas pelayanan.
Selain itu, Fraksi PKB meminta agar pengendalian belanja daerah lebih berorientasi pada manfaat yang dirasakan masyarakat. Setiap alokasi anggaran harus memiliki keterkaitan yang jelas antara perencanaan, pelaksanaan hingga dampak yang dihasilkan.
Fraksi PKB turut menekankan pentingnya pemerataan pembangunan, terutama dalam pengalokasian belanja modal untuk sarana dan prasarana dasar yang menunjang aktivitas ekonomi masyarakat.
Prioritas tersebut, kata H. Wardi, perlu diarahkan ke kawasan pedesaan, pesisir, sentra pertanian dan perkebunan, serta wilayah terpencil.
Tak kalah penting, Fraksi PKB meminta pelaksanaan APBD mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas. Keberhasilan anggaran tidak hanya diukur dari tingkat penyerapan, tetapi dari sejauh mana anggaran mampu menjawab kebutuhan masyarakat.
“Dengan mengucapkan bismillahirrahmanirrahim, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa DPRD Kabupaten Parigi Moutong menyatakan dapat menerima Raperda tentang Perubahan APBD TA 2026 untuk ditetapkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegas H. Wardi. Gimon















