Scroll untuk baca artikel
Example 500x500
Example floating
Example floating
Example 970x250
Berita UtamaDaerah

Penanganan Tambang Ilegal di Kayu Boko dan Air Panas Jadi Fokus Pemkab

10
×

Penanganan Tambang Ilegal di Kayu Boko dan Air Panas Jadi Fokus Pemkab

Sebarkan artikel ini
foto: istimewa

Parigi Moutong, fokussulawesi.com – Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong terus memperkuat langkah penertiban aktivitas pertambangan yang belum memiliki kepastian hukum melalui rapat koordinasi Tim Satuan Tugas Penegakan Hukum Lingkungan Hidup yang dipimpin langsung Bupati Parigi Moutong, H. Erwin Burase, di ruang rapat bupati, Selasa (5/5/2026).

Rapat tersebut membahas penanganan aktivitas pertambangan di sejumlah wilayah serta pendampingan terhadap proses penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di Kabupaten Parigi Moutong.

Dalam arahannya, Bupati menegaskan pemerintah daerah tidak akan memberikan toleransi terhadap kegiatan pertambangan yang berjalan tanpa legalitas resmi, terlebih yang berada di kawasan lindung dan berpotensi merusak lingkungan.

“Pemerintah daerah harus hadir menjaga kepastian hukum dan kelestarian lingkungan. Aktivitas pertambangan yang belum memiliki izin jelas tidak bisa dibiarkan berlangsung terus-menerus,” tegas Erwin Burase.

Baca Juga:  Golkar Parimo Target 10 Kursi DPRD di Pileg 2029

Ia mengatakan, berbagai laporan dan aspirasi terkait aktivitas pertambangan ilegal terus disampaikan masyarakat maupun pemerintah di tingkat provinsi dan pusat, sehingga perlu ditindaklanjuti secara serius dan terukur.

Beberapa wilayah yang menjadi perhatian dalam rapat tersebut di antaranya Desa Karyamandiri, Desa Kayu Boko, dan Desa Air Panas. Pemerintah daerah mencermati masih adanya aktivitas pertambangan yang kembali muncul meskipun sebelumnya telah dilakukan penertiban oleh aparat gabungan dan satuan tugas terkait.

Khusus di wilayah Kayu Boko dan Air Panas, pemerintah daerah menerima berbagai keluhan masyarakat terkait dampak lingkungan, terutama persoalan air bersih yang mulai terganggu akibat aktivitas pertambangan.

Selain itu, pemerintah daerah juga menyoroti dugaan praktik pungutan dan pembagian hasil yang belum memiliki dasar hukum yang jelas sehingga dinilai berpotensi menimbulkan persoalan baru di tengah masyarakat.

Baca Juga:  Parigi Moutong Siap Jadi Kawasan Militer Baru

Menurut Bupati, aktivitas yang berlangsung di wilayah tersebut masih dianggap belum sah secara hukum karena belum adanya regulasi dan mekanisme resmi yang mengatur pelaksanaannya.

Terkait proses penerbitan IPR, Erwin Burase menjelaskan beberapa izin telah selesai ditandatangani dan direncanakan segera diserahkan. Namun demikian, proses tersebut masih menunggu penyelesaian harmonisasi Peraturan Daerah tentang IPR di Kementerian Dalam Negeri.

Sebagai langkah antisipasi, Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong juga mengusulkan kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah agar penyerahan izin di wilayah tertentu, khususnya Kayu Boko dan Air Panas, ditunda sementara hingga seluruh aturan pendukung benar-benar siap diterapkan.

“Kami ingin seluruh proses berjalan sesuai aturan. Sebelum izin diberikan, pengelolaan lingkungan, limbah, serta mekanisme operasional harus dipastikan lebih dulu agar tidak menimbulkan dampak di kemudian hari,” ujarnya.

Baca Juga:  Bupati Tinjau dan Resmikan Program Revitalisasi Sekolah

Pemerintah daerah juga berencana menghadirkan Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tengah bersama organisasi perangkat daerah terkait untuk memberikan sosialisasi kepada masyarakat dan pemegang izin mengenai tata kelola pertambangan rakyat yang sesuai ketentuan.

Dalam pembahasan tersebut turut dibahas penyesuaian luasan sejumlah wilayah IPR yang sebelumnya diajukan. Beberapa area mengalami pengurangan luas karena terdapat tumpang tindih dengan kawasan pertanian dan area lindung yang harus tetap dijaga.

Menutup arahannya, Bupati menekankan bahwa penanganan aktivitas pertambangan ilegal membutuhkan kerja sama lintas sektor serta pendekatan yang tegas dan berkelanjutan.

“Kita perlu memperkuat koordinasi bersama TNI, Polri, Kejaksaan, Satgas, dan para ahli agar penanganan persoalan ini dapat berjalan efektif serta mampu menjaga lingkungan dan kepastian hukum secara berkesinambungan,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *