Scroll untuk baca artikel
Example 500x500
Example floating
Example floating
Example 970x250
DaerahParlemen

Fraksi PDIP Ingatkan Pemda: APBD Harus Berdampak ke Masyarakat, Bukan Habis untuk Perjalanan Dinas

17
×

Fraksi PDIP Ingatkan Pemda: APBD Harus Berdampak ke Masyarakat, Bukan Habis untuk Perjalanan Dinas

Sebarkan artikel ini

PARIGI, FOKUSSULAWESI.COM – Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) DPRD Kabupaten Parigi Moutong mengingatkan Pemerintah Daerah agar penggunaan anggaran dalam Perubahan APBD TA 2026 benar-benar difokuskan untuk kesejahteraan rakyat, bukan dihabiskan untuk operasional birokrasi.

Pernyataan tegas tersebut disampaikan oleh juru bicara Fraksi PDIP, H. Sami, dalam Rapat Paripurna Pendapat Akhir Fraksi DPRD Parigi Moutong.

H. Sami menegaskan bahwa APBD merupakan instrumen utama pembangunan daerah. Oleh karena itu, penganggaran berbasis kinerja harus diperkuat dengan menekan belanja operasional yang tidak prioritas.

“APBD bukan sekadar dokumen keuangan, melainkan instrumen kesejahteraan rakyat. Dampaknya harus benar-benar dirasakan oleh masyarakat, bukan hanya dihabiskan untuk perjalanan dinas atau operasional birokrasi semata,” tegas H. Sami.

Baca Juga:  TP Posyandu Parimo Perkuat Sinergi OPD untuk Optimalisasi Posyandu 6 SPM

Selain masalah efisiensi belanja, Fraksi PDIP memberi perhatian serius pada sektor pelayanan dasar, khususnya kesehatan. Adanya penurunan pendapatan daerah sebesar Rp36,93 miliar akibat pengalihan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN/BPJS/FKTP) dari pemerintah pusat dinilai perlu diantisipasi secara cepat oleh Pemda.

“Pemda harus segera mengantisipasi pergeseran status kepesertaan JKN ini agar kualitas pelayanan kesehatan dasar bagi masyarakat tidak mendadak turun,” ujarnya.

Di sisi lain, meski mengapresiasi kenaikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp53,03 miliar, PDIP mewanti-wanti agar penggalian potensi pajak dan retribusi daerah dilakukan secara bijak.

Pihaknya mendesak Pemda menjalankan intensifikasi dan ekstensifikasi pajak secara humanis serta adil, tanpa membebani pelaku UMKM maupun masyarakat berpenghasilan rendah di Kabupaten Parigi Moutong.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *