Scroll untuk baca artikel
Example 500x500
Example floating
Example floating
Example 970x250
DaerahParlemen

NasDem Minta Pemda Kejar Penyerapan Belanja Modal dan Bansos Tepat Sasaran

9
×

NasDem Minta Pemda Kejar Penyerapan Belanja Modal dan Bansos Tepat Sasaran

Sebarkan artikel ini

PARIGI, FOKUSSULAWESI.COM – Fraksi Partai NasDem DPRD Kabupaten Parigi Moutong menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perubahan APBD TA 2026 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah serta diteruskan ke tahap evaluasi Gubernur Sulawesi Tengah.

Persetujuan tersebut disampaikan Juru Bicara Fraksi NasDem, Sugianto Rerungan, A.Md., dalam Rapat Paripurna Pendapat Akhir Fraksi di Ruang Sidang DPRD Parigi Moutong, Senin (21/9/2026).

Dalam pandangan akhirnya, NasDem menyoroti postur Pendapatan Daerah setelah perubahan yang diproyeksikan mencapai Rp1,89 triliun. Pihaknya mengapresiasi kenaikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang didorong oleh optimalisasi retribusi daerah hingga Rp170,28 miliar.

Namun, NasDem memberikan catatan terkait penurunan pada sektor pendapatan transfer yang bergeser menjadi Rp1,45 triliun.

Baca Juga:  Reses Ketua Komisi III DPRD, Masyarakat Anutapura Harapkan Percepatan Pembangunan Jalan

“Eksekutif harus tetap kreatif dan inovatif memetakan potensi pendapatan daerah yang baru agar tidak bergantung penuh pada transfer pusat,” ujar Sugianto.

Sementara dari sisi belanja daerah yang diproyeksikan bergeser menjadi Rp1,73 triliun, NasDem mencatat kenaikan alokasi belanja modal menjadi Rp70,13 miliar. Anggaran ini mencakup belanja modal jalan, jaringan, dan irigasi sebesar Rp16,35 miliar, serta belanja modal gedung dan bangunan sebesar Rp15,72 miliar.

Atas postur anggaran tersebut, Fraksi NasDem menegaskan tiga rekomendasi penting kepada Pemerintah Daerah:

1. Akselerasi Belanja Modal: Pemda didesak mempercepat penyerapan anggaran belanja modal infrastruktur mengingat sisa waktu pelaksanaan anggaran tahun 2026 makin terbatas.

Baca Juga:  Wagub Sulteng Sambut INKINDO, Perkuat Sinergi Konsultan untuk Pembangunan Sulteng Nambaso

2. Retribusi Tanpa Bebani Usaha Kecil: Tata kelola retribusi daerah harus transparan dan akuntabel tanpa memberatkan pelaku usaha kecil maupun UMKM. 

3. Ketepatan Sasaran Bansos: Memastikan alokasi bantuan sosial dan belanja hibah yang mengalami kenaikan benar-benar menyasar masyarakat yang paling membutuhkan

“Mengingat waktu pelaksanaan yang terbatas, kami berharap APBD Perubahan ini dapat segera dieksekusi secara efektif demi kesejahteraan masyarakat Parigi Moutong,” kata Sugianto.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *