Scroll untuk baca artikel
Example 500x500
Example floating
Example floating
Example 970x250
DaerahParigi MoutongPemda

Tekan Kematian Ibu dan Anak, Pemkab Parimo Siapkan Aksi 2027

31
×

Tekan Kematian Ibu dan Anak, Pemkab Parimo Siapkan Aksi 2027

Sebarkan artikel ini

PARIGI, FOKUSSULAWESI.COM — Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong bersama Yayasan IPAS Indonesia mematangkan Rencana Aksi Daerah (RAD) Kesehatan Ibu dan Anak (KIA) untuk menekan angka kematian ibu dan anak di daerah tersebut.


Pembahasan RAD KIA dan Kerangka Kerja Daerah (KKD) KIA berlangsung di Bappelitbangda Parigi Moutong, Kamis (1/10/2026).
Parigi Moutong dipilih Bappenas dan Kementerian Kesehatan sebagai lokasi percontohan Kerangka Kerja Nasional Penurunan Kematian Ibu dan Anak di Sulawesi Tengah.


Sepanjang 2025, Parigi Moutong mencatat 10 kasus kematian ibu dan 70 kasus kematian bayi baru lahir. Eklampsia disebut menjadi penyebab utama kematian ibu, sementara gangguan respirasi dan kardiovaskular mendominasi penyebab kematian anak.

Baca Juga:  Koperasi Harus Jadi Penggerak Ekonomi Gotong Royong


Kepala Badan Perencanaan Parigi Moutong Irwan mengatakan RAD KIA 2027–2031 harus menjadi dokumen yang aplikatif dan memiliki indikator yang jelas.


“Dalam RAD nantinya, tidak lagi bersifat umum, jadi harus aplikatif dan siap dilaksanakan. Indikatornya harus jelas,” ujar Irwan.


Ia mengatakan pemerintah daerah perlu mengubah pendekatan dalam menangani persoalan KIA dengan melibatkan masyarakat, termasuk komunitas adat terpencil.


Sementara itu, Konsultan IPAS Indonesia Nur Safitri Lasibani mengatakan penyusunan RAD dilakukan secara partisipatif dengan melibatkan lintas sektor.


Menurutnya, salah satu fokus utama adalah memastikan program prioritas KIA dan alokasi anggarannya masuk dalam APBD 2027.

Baca Juga:  Pemerataan Pendidikan Digital, Sekolah Terpencil Parimo Dilengkapi Starlink


Pemkab Parigi Moutong juga telah membentuk Tim Percepatan Penurunan Angka Kematian Ibu dan Anak (TP2AKIA) untuk mengawal koordinasi, pemantauan dan evaluasi program lintas perangkat daerah.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *