Scroll untuk baca artikel
Example 500x500
Example floating
Example floating
Example 970x250
DaerahKesehatanParigi MoutongParlemenPemda

Etika Komunikasi Nakes Jadi Sorotan, Pelanggaran Bisa Berujung Sanksi

106
×

Etika Komunikasi Nakes Jadi Sorotan, Pelanggaran Bisa Berujung Sanksi

Sebarkan artikel ini

PARIGI, FOKUSSULAWESI.COM — Etika komunikasi tenaga kesehatan (nakes) terhadap pasien dan keluarga pasien di ruang perawatan intensif, seperti Neonatal Intensive Care Unit (NICU) dan Intensive Care Unit (ICU), menjadi perhatian dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kesehatan di DPRD Kabupaten Parigi Moutong, Senin (5/10/2026).

Sorotan tersebut muncul menyusul keluhan keluarga pasien terkait cara penyampaian informasi mengenai kondisi pasien kritis. Salah satu keluhan menyebut adanya pernyataan dari oknum perawat yang menyebut NICU dan ICU sebagai “tempat terburuk”, yang dinilai berdampak pada kondisi psikologis keluarga pasien.

Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kabupaten Parigi Moutong, dr. Muhammad Mansyur, Sp.PD, mengatakan tata hubungan dan batasan komunikasi antara dokter, perawat, pasien, dan keluarga pasien telah diatur dalam draf Ranperda Kesehatan.

Baca Juga:  Reses di Sienjo, Arman Lawaha Pastikan Ambulans Gratis dan Tampung Aspirasi Warga

“Dalam draf aturan tersebut, hak dan kewajiban dokter, perawat, pasien, hingga keluarga pasien sudah diatur,” ujar Mansyur.

Menurutnya, penyampaian informasi mengenai kondisi kritis pasien harus dilakukan berdasarkan penilaian klinis dan tingkat kegawatdaruratan pasien.

Sementara itu, Ketua Komite Keperawatan RSUD, Husen, menegaskan pentingnya penerapan etika komunikasi di seluruh ruang perawatan, termasuk NICU dan ICU.

Ia mengatakan keluarga pasien umumnya tidak memahami istilah medis sehingga tenaga kesehatan perlu menggunakan bahasa yang sederhana dan mudah dipahami.

“Komunikasi dengan keluarga pasien harus terus diperbaiki. Kita harus menyederhanakan bahasa medis agar keluarga paham dan tidak menggunakan kata-kata yang menyerang psikologis,” kata Husen.

Baca Juga:  Kinerja Candra Setiawan Diapresiasi Luas Saat Reses di Desa Palapi

Husen juga menyampaikan rumah sakit telah menyediakan saluran pengaduan bagi masyarakat yang merasa mendapat perlakuan atau komunikasi yang tidak sesuai.

Setiap pengaduan akan ditindaklanjuti Sub-Komite Etika Keperawatan melalui proses investigasi dan klarifikasi terhadap pihak-pihak terkait.

Jika hasil pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran etika atau standar pelayanan, sanksi dapat diberikan secara berjenjang, mulai dari teguran lisan, teguran tertulis hingga rekomendasi pencabutan izin praktik sesuai tingkat pelanggaran.

Komite Keperawatan juga akan terus melakukan evaluasi dan sosialisasi untuk meningkatkan kualitas komunikasi, empati, serta pelayanan tenaga kesehatan kepada pasien dan keluarganya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *