Scroll untuk baca artikel
Example 500x500
Example floating
Example floating
Example 970x250
DaerahPemda

Bupati Parigi Moutong Hadiri Peresmian Posbakum

8
×

Bupati Parigi Moutong Hadiri Peresmian Posbakum

Sebarkan artikel ini
foto.istimewa

PALU, Fokussulawesi.com Bupati Parigi Moutong, H. Erwin Burase, S.Kom, bersama Wakil Bupati H. Abdul Sahid, S.Pd, menghadiri peresmian Pos Bantuan Hukum (Posbakum) yang dirangkaikan dengan Deklarasi Desa/Kelurahan Bersih Narkoba (Bersinar) serta Pelatihan Paralegal. Kegiatan tersebut dilaksanakan secara serentak di halaman Kantor Gubernur Sulawesi Tengah, Rabu (4/2/2026).

Kegiatan berskala besar itu dipimpin langsung oleh Gubernur Sulawesi Tengah, Dr. H. Anwar Hafid, M.Si, dan mendapat perhatian khusus dari Pemerintah Pusat dengan kehadiran Menteri Hukum Dr. Supratman Andi Agtas, S.H., M.H., serta Menteri Desa Yandri Susanto, S.Pt., M.Si. Turut hadir Wakil Ketua MPR RI Abcandra Akbar, Kepala BNN RI Komjen Pol Dr. Suyudi Ario Seto, serta ribuan kepala desa, lurah, dan camat se-Sulawesi Tengah.

Dalam sambutannya, Gubernur Anwar Hafid menegaskan bahwa kehadiran Posbakum di 2.017 desa dan kelurahan merupakan langkah nyata untuk mendekatkan keadilan kepada masyarakat, khususnya rakyat kecil.

Baca Juga:  Wabup Perintahkan Inspektorat Telusuri Laporan Warga Torue

“Visi misi apa pun yang kita kerjakan, tanpa keadilan tidak akan ada gunanya. Posbakum ini adalah bukti bahwa negara hadir dan keadilan kini semakin dekat serta nyata bagi rakyat Sulawesi Tengah,” tegasnya.

Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Tengah dalam laporannya mengonfirmasi bahwa target pembentukan Posbakum telah mencapai 100 persen di seluruh wilayah provinsi. Menteri Hukum Supratman Andi Agtas yang meresmikan langsung Posbakum tersebut menyebut Sulawesi Tengah layak menjadi percontohan nasional dalam penguatan literasi dan bantuan hukum di tingkat desa.

Momentum ini juga menjadi tonggak penting dalam upaya pemberantasan narkoba melalui program Desa/Kelurahan Bersinar. Gubernur Anwar Hafid mengingatkan bahwa peredaran gelap narkotika kini tidak hanya menyasar wilayah perkotaan, tetapi telah merambah hingga ke pelosok desa.

Baca Juga:  Tak Perlu Panik, Dinsos Ungkap Skema Reaktivasi BPJS PBI

Sebagai bentuk komitmen, Gubernur menginstruksikan pemeriksaan mendadak berupa tes urine kepada seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah. ASN yang terbukti positif narkoba akan dinonaktifkan sementara dan wajib menjalani rehabilitasi hingga dinyatakan bersih secara medis sebelum kembali bekerja.

Gubernur juga menegaskan agar Posbakum tidak hanya menjadi simbol atau formalitas administratif, melainkan benar-benar berfungsi sebagai pusat konsultasi hukum gratis dan mediator konflik warga. “Pastikan rakyat tahu bahwa mereka punya tempat untuk mengadu dan mendapatkan perlindungan hukum,” pungkasnya.

Pada kesempatan tersebut, Bupati Parigi Moutong, H. Erwin Burase, menyampaikan apresiasi atas capaian yang diraih daerahnya. Ia menyebut Desa Kotaraya Selatan berhasil meraih peringkat II nasional sebagai Desa Anti Korupsi, sementara Desa Suli Indah menjadi juara I tingkat Provinsi Sulawesi Tengah.

Selain itu, Kabupaten Parigi Moutong juga menerima penghargaan dari Badan Narkotika Nasional atas penerapan hukum adat dalam upaya pencegahan peredaran narkoba di Kecamatan Sidoan. Model ini direncanakan akan dikembangkan ke wilayah lain yang memiliki kearifan lokal dan adat istiadat yang kuat.

Baca Juga:  Jejak Lambatnya Proyek Labkesmas dan Ancaman Pemutusan Kontrak

Bupati menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong untuk menindaklanjuti keberadaan Pos Bantuan Hukum agar berjalan efektif dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat.

“Dengan adanya Pos Bantuan Hukum, kami berharap masyarakat yang berhadapan dengan persoalan hukum dapat memperoleh pendampingan yang adil dan mudah diakses. Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong akan segera berkoordinasi dengan OPD terkait agar Posbakum berjalan optimal di seluruh desa,” ujarnya.

Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong menyatakan dukungan penuh terhadap sinergi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi dalam mewujudkan desa yang sadar hukum, bebas narkoba, dan berkeadilan sosial.*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *