Scroll untuk baca artikel
Example 500x500
Example floating
Example floating
Example 970x250
DaerahParigi Moutong

Bappelitbangda Dorong Penertiban Status PSU Perumahan untuk Dukung Pembangunan Infrastruktur

7
×

Bappelitbangda Dorong Penertiban Status PSU Perumahan untuk Dukung Pembangunan Infrastruktur

Sebarkan artikel ini
Foto: IST

PARIGI MOUTONG, FOKUSSULAWESI.COM – Kejelasan status Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) di kawasan perumahan menjadi salah satu perhatian Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong dalam upaya mempercepat pembangunan infrastruktur permukiman. Penataan administrasi aset tersebut dinilai penting agar pemerintah daerah memiliki dasar hukum dalam mengalokasikan anggaran untuk pembangunan maupun pemeliharaan fasilitas umum.

Persoalan ini masih ditemui pada sejumlah kawasan perumahan, di mana aset seperti jalan lingkungan, saluran drainase, ruang terbuka, dan fasilitas umum lainnya belum diserahkan secara resmi oleh pihak pengembang kepada pemerintah daerah. Kondisi tersebut menyebabkan pemerintah belum dapat mengintervensi pembangunan menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Kepala Bidang Perencanaan Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah Bappelitbangda Kabupaten Parigi Moutong, I Nyoman Sudiara, mengatakan proses penyerahan PSU harus menjadi bagian yang dipersiapkan sejak tahap awal pembangunan kawasan perumahan.

Baca Juga:  Dorong Kepedulian ASN, PMI Gelar Donor Darah di Dinkes

“Status PSU harus dipastikan sejak awal karena menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk melakukan pembangunan, peningkatan, maupun pemeliharaan fasilitas umum setelah kawasan perumahan diserahterimakan,” ujar Nyoman, Selasa (24/2/2026).

Ia menjelaskan, setiap pengembang perlu menetapkan secara jelas fasilitas yang nantinya akan menjadi aset pemerintah daerah. Kejelasan tersebut akan mempermudah proses pengelolaan sekaligus menghindari kendala administratif ketika pemerintah hendak mengalokasikan anggaran pembangunan.

Menurut Nyoman, koordinasi antara pengembang dengan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman perlu dilakukan sejak penyusunan dokumen perencanaan, termasuk dalam penyusunan master plan dan site plan. Langkah itu bertujuan memastikan seluruh fasilitas sosial dan fasilitas umum telah dirancang sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga:  Wabup Ajak Pemdes dan BUMDes Aktif Dampingi Petani

“Perencanaan yang matang akan mencegah munculnya persoalan administrasi di kemudian hari, terutama menyangkut kepemilikan aset yang akan diserahkan kepada pemerintah daerah,” katanya.

Ia menegaskan, perangkat daerah yang menangani pembangunan infrastruktur tidak memiliki kewenangan menggunakan anggaran daerah untuk membangun maupun memperbaiki PSU apabila aset tersebut belum menjadi milik pemerintah secara sah.

Karena itu, proses serah terima menjadi tahapan yang tidak dapat diabaikan. Setelah seluruh dokumen dan aset diserahkan sesuai ketentuan, pemerintah daerah memiliki dasar hukum untuk melakukan pembangunan lanjutan maupun pemeliharaan fasilitas yang ada.

“Apabila PSU sudah resmi menjadi aset pemerintah daerah, maka pembangunan jalan lingkungan, drainase, maupun fasilitas umum lainnya dapat dianggarkan melalui APBD sesuai kebutuhan dan prioritas pembangunan,” jelasnya.

Baca Juga:  Silaturahmi Tanpa Sekat, Bupati Parigi Moutong Sambut Warga di Open House

Nyoman mengungkapkan, beberapa kawasan perumahan di Kabupaten Parigi Moutong yang telah menyelesaikan proses penyerahan PSU kini sudah dapat memperoleh dukungan pembangunan dari pemerintah daerah, terutama untuk peningkatan kualitas infrastruktur dasar.

Selain itu, ia mendorong penyusunan regulasi daerah yang lebih rinci mengenai tata cara penyerahan PSU agar terdapat pedoman yang jelas bagi seluruh pengembang.

“Keberadaan Peraturan Bupati nantinya akan memberikan kepastian mengenai mekanisme, persyaratan administrasi, hingga tahapan penyerahan aset sehingga prosesnya dapat berjalan lebih tertib dan seragam,” pungkas Nyoman.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *