PARIGI, FOKUSSULAWESI.COM — Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong bersama Komisi II DPRD Provinsi Sulawesi Tengah membahas percepatan legalisasi Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) sekaligus mekanisme pembagian hasil retribusi tambang rakyat.
Pembahasan berlangsung dalam rapat koordinasi di Aula Lantai II Kantor Bupati Parigi Moutong, Selasa (29/9/2026), yang dipimpin Bupati Parigi Moutong Erwin Burase dan dihadiri Ketua Komisi II DPRD Sulteng Yus Mangun bersama jajaran anggota dewan, Forkopimda, Biro Hukum, Dinas Pendapatan Daerah serta perwakilan koperasi tambang.
Bupati Erwin Burase mengatakan, legalisasi melalui Izin Pertambangan Rakyat (IPR) penting dilakukan karena aktivitas pertambangan telah menjadi bagian dari aktivitas ekonomi masyarakat.
“Saat ini terdapat 11 titik WPR yang tersebar di tujuh desa di wilayah Parigi Moutong, di antaranya di Kayu Boko, Air Panas, Lobu, dan Buranga,” kata Erwin.
Menurutnya, legalisasi menjadi dasar bagi pemerintah untuk melakukan pengawasan dan penertiban aktivitas pertambangan sekaligus mengendalikan dampak lingkungan.
Penataan juga mencakup tata ruang kawasan pertambangan. Pemkab Parigi Moutong bersama dinas teknis melakukan penyesuaian luasan sejumlah titik WPR untuk menghindari tumpang tindih dengan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
Dari sekitar 20 koperasi warga yang telah terbentuk, baru tiga koperasi yang disebut telah memenuhi kelengkapan dokumen legalitas. Pemerintah daerah selanjutnya akan melakukan pendampingan terhadap koperasi lainnya agar proses legalisasi dapat dipercepat.
Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Provinsi Sulawesi Tengah Yus Mangun menyoroti mekanisme pembagian hasil retribusi pertambangan rakyat bagi Kabupaten Parigi Moutong.
Ia mengatakan, sebagai daerah yang menjadi lokasi aktivitas pertambangan sekaligus menerima dampaknya, Parigi Moutong perlu mendapatkan porsi bagi hasil yang layak.
“Sebagai daerah yang mengelola dampak dari pertambangan ini, Parigi Moutong harus mendapatkan porsi bagi hasil yang layak. Kami mendorong agar manfaat retribusi ini dirasakan secara seimbang oleh pemerintah provinsi maupun kabupaten,” ujar Yus.
Yus juga menyebut berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Tengah terkait retribusi tambang rakyat, pengelolaan oleh koperasi maupun perorangan dikenakan biaya Rp40 ribu per hektare, di luar tarif aspek pengusahaan yang diatur secara khusus.
Untuk menindaklanjuti persoalan tersebut, Komisi II DPRD Sulteng menugaskan Biro Hukum dan Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah merumuskan regulasi turunan dengan mengacu pada Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).
Regulasi tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian mengenai formulasi dan persentase pembagian hasil retribusi bagi Kabupaten Parigi Moutong.
Rapat koordinasi ditutup dengan komitmen bersama untuk mempercepat penyusunan payung hukum daerah, termasuk penataan legalitas koperasi tambang rakyat dan formulasi teknis pembagian retribusi.
Langkah tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang menjalankan aktivitas pertambangan rakyat sekaligus meningkatkan kontribusi sektor tersebut terhadap pendapatan daerah. Gimon















