PARIGI, FOKUSSULAWESI.COM — Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Penyelenggaraan Kesehatan Kabupaten Parigi Moutong kembali berlangsung alot. Salah satu persoalan yang mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Panitia Khusus (Pansus) DPRD Parimo, Senin (5/10/2026), yakni skema pembiayaan dan klaim pelayanan pasien melalui BPJS Kesehatan.
Dalam rapat tersebut, pembahasan menyoroti penerapan sistem pembiayaan BPJS melalui skema terutama ketika rumah sakit harus memberikan pelayanan kepada pasien yang membutuhkan perawatan lebih lama atau tindakan medis tertentu.
Anggota Pansus DPRD Parimo, Husein, mempertanyakan perlindungan pembiayaan bagi pasien yang masih membutuhkan perawatan, namun terkendala ketentuan klaim BPJS.
Ia mendorong adanya skema pembiayaan daerah yang dapat membantu pasien dalam kondisi tertentu, namun tetap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kepala Dinas Kesehatan Parimo, Darlin, menjelaskan pemerintah daerah tidak dapat serta-merta menggunakan anggaran daerah untuk membayar kembali biaya pelayanan yang telah menjadi bagian dari klaim BPJS.
Menurutnya, penggunaan anggaran daerah untuk pembiayaan yang sama berpotensi menimbulkan double klaim dan menjadi persoalan dalam pemeriksaan keuangan.
“Kalau pembiayaan tersebut sudah masuk dalam klaim BPJS, pemerintah daerah tidak bisa begitu saja membayarnya kembali karena ada risiko double claim,” jelasnya dalam RDP.
Sementara itu, Pimpinan Pansus DPRD Parimo, Sutoyo, menegaskan Ranperda Kesehatan diarahkan untuk mengatur pelayanan yang tidak ditanggung BPJS, bukan mengambil alih kewajiban pembiayaan yang menjadi tanggung jawab BPJS Kesehatan.
Perbedaan penerapan dan batas kewenangan tersebut membuat Pansus belum mengambil keputusan terhadap pasal yang mengatur skema pembiayaan klaim tersebut.
Pansus akhirnya sepakat menangguhkan pembahasannya untuk dikonsultasikan lebih lanjut kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, Kementerian Kesehatan, dan BPJS Kesehatan.
Konsultasi tersebut diharapkan dapat menghasilkan formulasi aturan yang tetap sesuai regulasi nasional, sekaligus memberikan kepastian dalam pelayanan dan pembiayaan pasien di daerah.
Pembahasan selanjutnya akan menunggu hasil konsultasi sebelum pasal terkait skema pembiayaan kesehatan kembali dibahas oleh Pansus DPRD Parimo















