PARIGI, FOKUSSULAWESI.COM — Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Parigi Moutong bersama Pemerintah Daerah (Pemda) menyepakati pemetaan materi dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Kesehatan.
Pembahasan yang berlangsung di Gedung DPRD Parigi Moutong itu diarahkan untuk memilah ketentuan yang bersifat nasional dengan materi yang menjadi kebutuhan dan kekhasan daerah.
Anggota Pansus DPRD Parigi Moutong, apt. Muhammad Basuki, M.H., memberikan sejumlah catatan terhadap substansi maupun tata naskah Ranperda.
Ia meminta Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dicantumkan dalam konsideran mengingat. Basuki juga mendorong adanya pengaturan mengenai pengawasan perizinan tenaga kesehatan dan sarana kefarmasian dengan melibatkan organisasi profesi terkait.
Selain itu pihaknya mengakui masih terdapat kendala teknis penulisan dalam draf akibat keterbatasan waktu penyesuaian jadwal fasilitasi di tingkat provinsi.
Sementara itu, anggota Pansus DPRD Parigi Moutong, Sutoyo dan Husein H. Mardjengi, mengusulkan agar pembahasan lebih difokuskan pada pasal-pasal yang menjadi muatan lokal.
Sutoyo menilai ketentuan yang hanya mengadopsi regulasi nasional tidak perlu dibahas terlalu panjang, sehingga waktu dapat diarahkan pada kebutuhan spesifik daerah.
“Fokus utama Perda ini harus pada penguatan kearifan lokal. Misalnya di Bab III tentang Tanggung Jawab Pemda, kita mengikat aturan pemenuhan sarana kesehatan. Kita ingin ada kepastian hukum satu Puskesmas satu unit ambulans beserta anggaran operasionalnya, sehingga memiliki daya ikat saat penyusunan APBD mendatang,” tegas Sutoyo.
Dalam rapat tersebut, Pansus juga menyoroti kesiapan penanganan Kejadian Luar Biasa (KLB) serta fasilitas kesehatan, termasuk di wilayah yang berpotensi terdampak aktivitas lingkungan dan pertambangan.
Kepala Dinas Kesehatan Parigi Moutong, Darlin, memastikan pihaknya telah memiliki standar prosedur operasional (SOP) untuk penanganan KLB dan bencana.
Darlin menyebutkan, dari 24 Puskesmas yang tersebar di Parigi Moutong, saat ini tersedia 19 unit ambulans operasional.
Untuk memenuhi kebutuhan layanan rujukan, Pemda juga mengoptimalkan Ambulans Desa. Dukungan operasional seperti bahan bakar minyak (BBM), perawat pendamping dan sopir disiapkan dengan mekanisme pembiayaan berdasarkan jarak tempuh yang diatur melalui Peraturan Bupati. Gimon















