Scroll untuk baca artikel
Example 500x500
Example floating
Example floating
Example 970x250
DaerahParigi MoutongParlemenPemda

Raperda RTRW Parimo 2026-2046 Disepakati, Pemkab dan DPRD Siapkan Tahap Tindak Lanjut

15
×

Raperda RTRW Parimo 2026-2046 Disepakati, Pemkab dan DPRD Siapkan Tahap Tindak Lanjut

Sebarkan artikel ini

PARIGI, FOKUSSULAWESI.COM — DPRD Kabupaten Parigi Moutong bersama Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Tahun 2026-2046. Kesepakatan tersebut menjadi dasar untuk melanjutkan proses pembentukan regulasi tata ruang daerah ke tahapan berikutnya.

Kesepakatan Raperda RTRW tersebut dicapai dalam Rapat Paripurna DPRD Parigi Moutong yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Sayutin Budianto, Selasa (29/9/2026).

Penandatanganan Berita Acara Kesepakatan Bersama dilakukan Wakil Ketua DPRD Sayutin Budianto dan Ketua Bapemperda DPRD Ni Wayan Leli Pariani bersama Kepala Bagian Hukum Setda Parigi Moutong Moko Arya Kosa yang mewakili pemerintah daerah.

Baca Juga:  PT. Food Station Lirik Beras Parigi Moutong 

Kesepakatan tersebut selanjutnya akan menjadi bagian dari proses pembentukan Perda RTRW Kabupaten Parigi Moutong untuk periode 2026-2046. Pemerintah daerah dan DPRD diharapkan menindaklanjuti dokumen tersebut sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

RTRW 2026-2046 akan menjadi acuan dalam penataan ruang dan arah pemanfaatan wilayah Parigi Moutong dalam jangka panjang. Karena itu, substansi yang telah disepakati perlu diterjemahkan ke dalam kebijakan dan pelaksanaan pembangunan daerah.

Asisten I Setda Parigi Moutong Aswini Dimple yang membacakan sambutan tertulis Bupati Erwin Burase mengatakan, penyepakatan Raperda RTRW merupakan bagian dari upaya membangun arah pembangunan daerah yang terencana dan berkelanjutan.

Baca Juga:  TMMD ke-128 Resmi Dibuka, Bupati Dorong Percepatan Pembangunan Desa di Sausu

“Penetapan Renja 2027 dan penyepakatan Raperda RTRW ini merupakan langkah nyata kita untuk mewujudkan pembangunan daerah yang terencana, terpadu, berkelanjutan, dan berkeadilan,” ujar Aswini.

Menurutnya, sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD perlu terus diperkuat agar hasil perencanaan tidak berhenti pada dokumen, tetapi dapat ditindaklanjuti dalam pelaksanaan pembangunan dan pelayanan publik.

Sementara itu, dalam rapat yang sama DPRD juga menyepakati Rencana Kerja (Renja) DPRD Tahun 2027. Badan Musyawarah (Bamus) DPRD merekomendasikan agar pelaksanaan Renja dilakukan tepat waktu, didukung anggaran yang sesuai, serta disertai evaluasi kinerja secara berkala.

Wakil Ketua DPRD Sayutin Budianto menutup rapat paripurna dengan menekankan perlunya tindak lanjut atas seluruh keputusan yang telah disepakati, termasuk Raperda RTRW 2026-2046, sesuai tahapan yang berlaku. Gimon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *