Scroll untuk baca artikel
Example 500x500
Example floating
Example floating
Example 970x250
DaerahParigi MoutongPemda

DLH Dorong Legalisasi Tambang Rakyat untuk Tekan Risiko Bencana dan Pencemaran

184
×

DLH Dorong Legalisasi Tambang Rakyat untuk Tekan Risiko Bencana dan Pencemaran

Sebarkan artikel ini

PARIGI, FOKUSSULAWESI.COM — Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Parigi Moutong mendorong percepatan legalisasi aktivitas pertambangan rakyat melalui skema Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR).

Langkah tersebut dinilai penting untuk memperkuat pengawasan terhadap aktivitas tambang sekaligus menekan potensi pencemaran lingkungan, pendangkalan sungai, hingga risiko bencana di sekitar kawasan pertambangan.

Kepala Bidang Penataan Lingkungan Hidup DLH Parigi Moutong, Muhammad Idrus, S.Pi., M.A.P., mengatakan kewenangan utama terkait perizinan dan pengawasan pertambangan berada pada Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah.

Meski demikian, DLH Parigi Moutong tetap melakukan pemantauan di lapangan sebagai bagian dari upaya pengawasan lingkungan.

Baca Juga:  Selalu Disuarakan, Jalan Lingkar Moutong Tengah Tak Kunjung Dieksekusi

“Kami di tingkat kabupaten menjalankan pemantauan sebagai pengawasan lapis kedua. Hasil pemantauan di lapangan selalu kami koordinasikan dan laporkan ke provinsi agar ada tindak lanjut berkesinambungan,” ujar Idrus.

Menurutnya, legalisasi pertambangan rakyat juga akan memudahkan pemerintah dalam menerapkan standar tata kelola lingkungan dan keselamatan kerja.

Salah satu persyaratan yang didorong setelah izin diterbitkan adalah penyusunan Persetujuan Teknis (Pertek) Air Limbah serta pembangunan kolam pengendapan atau tailing pond pada setiap blok tambang.

Kolam tersebut berfungsi menampung dan mengendapkan material lumpur maupun pasir sebelum air dialirkan kembali ke badan sungai.

Baca Juga:  Harga Ayam dan Cabai di Pasar Melambung

“Setiap blok wajib memiliki kolam pengendapan agar material pasir dan lumpur tidak langsung masuk ke sungai. Endapan inilah yang selama ini memicu pendangkalan dan luapan air saat curah hujan tinggi,” jelasnya.

Selain pengelolaan limbah, DLH juga mendorong pendataan resmi terhadap para penambang, termasuk inventarisasi pekerja di pintu masuk kawasan pertambangan.

Pendataan tersebut dinilai penting untuk memudahkan pengawasan dan mitigasi apabila terjadi kecelakaan maupun bencana longsor di kawasan tambang.

DLH juga mendorong penerapan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), antara lain penyediaan penerangan untuk aktivitas malam hari, pemasangan papan peringatan di kawasan rawan, serta pengaturan jam kerja.

Baca Juga:  Hilirisasi Kelapa Digenjot, SIKIM Fokus Serap Hasil Petani

Sementara itu, di wilayah Kecamatan Motong, DLH Parigi Moutong telah menghentikan aktivitas pertambangan yang berada di sekitar fasilitas irigasi umum. Langkah tersebut dilakukan untuk mencegah potensi kerusakan terhadap infrastruktur pertanian masyarakat.

Idrus berharap proses penetapan WPR dan penerbitan IPR dapat segera direalisasikan secara menyeluruh.

Dengan adanya legalitas, menurutnya, pemerintah memiliki dasar yang lebih jelas untuk melakukan pendampingan teknis, pengawasan lingkungan dan keselamatan kerja, serta memastikan kewajiban terhadap daerah dapat berjalan sesuai ketentuan. Gimon 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *